Sengketa Pers Belum Selesai, Wartawan Diperiksa Polisi; Kapolda NTT Diminta Evaluasi Kapolres TTU dan Penyidik

JAKARTA, REDAKSI 76.COM, – Kapolda NTT, Dr. Irjen Pol. Rudy Dharmoko diminta mencopot Kapolres TTU, AKBP Eliana Papote, dan penyidik Tipiter Polres TTU terkait dugaan kriminalisasi terhadap wartawan dan media NTTHits.com. Kapolres TTU dinilai nekat menerima dan memproses laporan Bupati TTU terhadap wartawan, saat penyelesaian sengketa pers masih berjalan di Dewan Pers.

Permintaan itu disampaikan Ketua KOMPAK (Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi) Indonesia, Gabriel Goa, melalui sambungan telepon selulernya kepada media ini pada Senin (28/09/2026), menanggapi pemeriksaan wartawan dan Pemred NTTHits.com terkait sengketa pers.

“Ini delik pers, beri hak jawab. Proses penyelesaiannya sementara berjalan di Dewan Pers. Belum kelar. Tapi Ibu Kapolres selaku penyidik utama tampaknya nekat menerima laporan Bupati TTU dan memproses hukum wartawan NTTHits. Ini indikasi kriminalisasi terhadap wartawan dan media, sehingga kami minta Kapolda NTT mencopot Kapolres TTU dan penyidik,” tegasnya lagi.

Menurut Gabriel, Kapolres TTU dan penyidiknya seharusnya menolak pengaduan atau laporan dari Bupati TTU jika cerdas dan cermat membaca surat rekomendasi Dewan Pers tanggal 1 September 2026. Di dalamnya, Dewan Pers meminta teradu (wartawan/media NTTHits.com) untuk memperbaiki penayangan hak jawab. Pengadu juga diminta melaporkan atau menginformasikan kepada Dewan Pers jika wartawan atau media NTTHits.com (teradu) belum memperbaiki penayangan hak jawab.

Dewan Pers, kata Gabriel, bahkan mendorong Pengadu dan Teradu untuk dapat berkomunikasi secara langsung agar masalah tersebut (sengketa pers, red) dapat lebih cepat diselesaikan. Ia menegaskan, tidak ada satu pun poin rekomendasi Dewan Pers yang memerintahkan Pengadu untuk mempidanakan wartawan atau media (teradu) ke polisi. Dewan Pers hanya mengingatkan wartawan/media akan konsekuensi dari ketidaktaatan dalam menjalankan rekomendasi Dewan Pers.

“Jadi Ibu Kapolres dan penyidik seharusnya cerdas dan cermat membaca surat rekomendasi Dewan Pers ini, dan tidak gegabah menerima, apalagi memproses laporan Bupati TTU hingga memanggil dan memeriksa wartawan terkait suatu sengketa yang sebenarnya delik pers dan sementara berjalan di Dewan Pers,” kritiknya.

Lanjut Gabriel, dengan menerima laporan polisi dan memproses pidana wartawan atas suatu berita (produk pers, red) yang dipersoalkan atau disengketakan dan belum selesai alur penyelesaiannya di Dewan Pers, maka itu sama dengan Kapolres TTU, penyidik, serta Bupati TTU berada dalam satu barisan pelaku kriminalisasi dan pembungkaman terhadap wartawan dan media (pers).

“Perlu diingat, bahwa tindakan kepolisian Polres TTU itu bisa berpotensi mendapat pidana balik, tidak saja terhadap pihak pelapor, tetapi juga terhadap pihak yang memproses laporan tersebut (Kapolres Polres TTU dan penyidik, red),” tegasnya.

Lagipula, lanjut Gabriel, jika wartawan dan media sudah memenuhi permintaan pihak pengadu (Bupati TTU, red) dengan menayangkan dan memperbaiki hak jawab bersama catatan-catatan sebagaimana rekomendasi Dewan Pers, maka persoalan tersebut (delik pers, red) dapat dianggap telah selesai. Dengan demikian, Polres TTU tidak memiliki dasar lagi untuk memeriksa wartawan menggunakan KUHP terkait pencemaran nama baik jika objek sengketanya adalah produk pers.

“Ibu Kapolres perlu memahami dan membedakan itu secara baik. Melanjutkan proses hukum terhadap wartawan untuk suatu produk jurnalistik yang dipersoalkan, itu sama dengan upaya kriminalisasi, pembungkaman, dan bagian dari menghalang-halangi kerja jurnalistik yang dapat diancam pidana,” tegasnya lagi.

Hal senada disampaikan aktivis antikorupsi, Christoforus Roy Watu, sekaligus Ketua Aliansi Masyarakat Madani Nasional (AMMAN) Flobamora. Ia juga menyayangkan proses pemeriksaan wartawan dan Pemred NTTHits.com oleh Polres TTU terkait berita.

Roy menilai proses pidana terhadap wartawan dan media NTTHits.com diduga merupakan bagian dari upaya kriminalisasi dan pembungkaman terhadap suara kritis pers yang sedang menyoroti kasus pengadaan vaksin dan digitalisasi puskesmas di Kabupaten TTU yang bernilai miliaran rupiah.

“APH, termasuk Ibu Kapolres dan penyidik, seharusnya dalam satu tarikan napas dengan KPK dan Kejati NTT serta pers menyelidiki masalah ini. Siapa yang perintahkan pengadaan barang ini, apalagi tanpa tender? Apa transaksi-transaksi di baliknya? Siapa pemain di belakangnya? Telusuri kasus ini. Jangan justru wartawannya yang dibungkam. Ada apa dengan Ibu Kapolres ini? Ini kriminalisasi namanya,” ujar Roy dengan nada geram.

Tanggapan Kapolres TTU
Kapolres TTU, AKBP Eliana Papote, yang dikonfirmasi awak tim media ini melalui pesan WhatsApp/WA pada Selasa (29/09/2026) pagi pukul 07.50 WITA terkait pernyataan KOMPAK Indonesia dan AMMAN Flobamora menanggapi, bahwa pada prinsipnya setiap warga negara memiliki hak untuk menyampaikan laporan atau pengaduan kepada pihak kepolisian, apabila merasa terdapat suatu peristiwa yang diduga berkaitan dengan tindak pidana. Dalam hal ini, kata AKBP Eliana, Polres TTU berkewajiban menerima laporan tersebut sesuai dengan kewenangan kepolisian sebagaimana diatur dalam Pasal 15 angka 1 huruf a Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

“Namun demikian, perlu kami luruskan bahwa dengan diterimanya suatu laporan, bukan berarti secara otomatis pihak yang dilaporkan telah dinyatakan melakukan tindak pidana. Setiap laporan tetap harus melalui tahapan dan mekanisme hukum yang berlaku untuk menentukan apakah terdapat suatu peristiwa pidana atau tidak,” jelasnya.

Berikut, terkait pemanggilan dan pemeriksaan terhadap wartawan maupun Pemimpin Redaksi NTTHits.com, Eliana menegaskan bahwa perkara tersebut saat ini masih berada pada tahap penyelidikan. Pada tahap ini, tindakan yang dilakukan penyelidik masih sebatas mencari dan mengumpulkan informasi serta melakukan klarifikasi terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan laporan.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Redaksi76.Com

+ Gabung

Exit mobile version