”Tidak usah heboh, kalau jalan rusak masih dalam masa pemeliharaan, lapor saja. Saya wajibkan kontraktor membenahi jalannya, harus sesuai dengan spek dan Itu aturannya pak. Jadi jangan bingung, bahwa kami berpihak pada kontraktor, tidak begitu,” tegas Sanif.
Adapun dalam perbaikan jalan kata Sanif, semuanya harus sesuai dengan RAB ataupun juknis agar jalan tetap berkualitas dan masyarakat bisa menikmati jalan dalam jangka waktu lama.
”Kami ingin membangun jalan yang terbaik di sini, karena kalau dibangun aspal berkualitas jelek maka akan cenderung cepat rusak. Jadi harus buat yang awet biar berumur panjang, sehingga bisa bermanfaat cukup lama bagi masyarakat,” tandas Sanif
Sementara itu direktur utama PT. BCTC, Arthur Suryadharma menegaskan pekan depan pihaknya langsung melakukan pengaspalan kembali.
Dirinya menegaskan, masa pemeliharaan Jalan Ruas Ende- Wolowaru, Juction – Kelimutu tersebut akan berlangsung dalam kurun waktu 1 tahun sehingga pihaknya yang bertanggungjawab dan memperbaiki aspal yang retak selama masa pemeliharaan (maintenance period) itu.
Masa pemeliharaan kata Artur bertujuan untuk memastikan perkerasan aspal yang dikerjakan berfungsi dengan baik sebelum dilakukan serah terima sepenuhnya FHO (Final Hand Over). FHO kata Artur untuk memastikan seluruh pekerjaan telah benar-benar selesai sesuai kontrak dan tidak ada lagi kerusakan, dan layak untuk diserahterimakan sepenuhnya, sehingga dapat digunakan sebagai acuan pengembalian uang retensi atau jaminan pemeliharaan.
” Masa pemeliharaan itu berlangsung hingga bulan Desember 2026, sehingga FHO itu akan dilakukan pada bulan Desember 2026 yaitu tahap penyerahan akhir hasil proyek preservasi jalan kepada pemilik PJN wilayah 4 NTT setelah masa pemeliharaan berakhir dan seluruh perbaikan selesai kami dilakukan” tandas Artur. (tim)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Redaksi76.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
