Redaksi76.com – Aparat Penegak Hukum (APH) didesak segera mengusut dan menangkap para pelaku peredaran rokok ilegal di Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Desakan tersebut disampaikan praktisi hukum asal Ende yang kini berkiprah di Jakarta, Yudas Tadeus Guta, S.H., M.H. Menurutnya, peredaran rokok ilegal telah menjadi persoalan serius yang tidak hanya terjadi di Ende, tetapi juga di berbagai daerah di Indonesia.
“Kami prihatin dengan maraknya peredaran rokok ilegal. Hampir setiap daerah menghadapi persoalan yang sama. Karena itu, kami meminta APH segera melakukan penyelidikan dan menangkap para pelakunya,” kata Yudas, Minggu.
Ia menilai, peredaran rokok ilegal tidak bisa dianggap sebagai pelanggaran biasa karena berdampak langsung terhadap penerimaan negara dari sektor cukai.
Yudas juga menyayangkan Kabupaten Ende, yang dikenal sebagai Kota Rahim Pancasila dan kota pelajar, kini turut menjadi lokasi peredaran produk yang bertentangan dengan ketentuan hukum tersebut.
“Kami meminta pihak berwenang segera bertindak. Peredaran rokok ilegal jelas melanggar hukum dan merugikan negara karena mengurangi potensi penerimaan dari cukai,” ujarnya.
Selain APH, Yudas juga mendesak Bea Cukai untuk meningkatkan pengawasan dan melakukan penindakan secara serius di seluruh jalur distribusi maupun titik penjualan rokok ilegal.
“Bea Cukai harus memperketat pengawasan distribusi dan melakukan penyitaan terhadap produk ilegal yang ditemukan di lapangan. Jika para pemilik kios dan toko tidak lagi berani menjual produk tersebut, maka peredarannya akan berkurang dengan sendirinya,” katanya.
Senada dengan itu, seorang warga Ende bernama Herman mengaku resah dengan maraknya peredaran rokok ilegal yang diduga masih mudah ditemukan di wilayah tersebut.
“Kami sangat resah. Di Ende saat ini produk seperti Hummer dan Helium cukup laris di pasaran, tetapi hingga kini masih terlihat luput dari pengawasan,” ujarnya.
Herman berharap Bea Cukai bersama aparat terkait melakukan penindakan secara menyeluruh, baik terhadap kios-kios kecil maupun toko yang menjual produk ilegal.
“Jika ditemukan, harus ditindak sesuai aturan yang berlaku. Kehadiran produk ilegal ini merugikan negara dan menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat,” tegasnya.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Redaksi76.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
