Menurut Ajis, warga kelurahan Rukun Lima sama sekali tidak diberitahu dan tidak dilibatkan dalam proses perencanaan sehingga warga kaget dan resah setelah mengetahui rencana lokasi di bawah bukit Rodja akan dijadikan TPA.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, rencana pemerintah daerah kabupaten Ende untuk membangun Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah di Kelurahan Rukun Lima, Kecamatan Ende Selatan, memicu gelombang protes dari warga. Mereka menilai lokasi yang dipilih tidak layak karena terlalu dekat dengan pusat pemukiman.
Penolakan itu disampaikan Subhan A. Bali, kepala Rukun warga (Rw), 05 lingkungan Saraboro, kelurahan Rukun Lima yang dikonfirmasi media di kediamanyan pada Jumad (5/9/2025.) lalu.
Subhan menegaskan, warga akan melakukan perlawanan jika pemerintah kabupaten bersikukuh menjadikan lokasi TPA di kelurahan Rukun Lima ini.
Rencana TPA di lokasi bukit Rodja tersebut kata dia, dekat pemukiman warga dan merupakan jalur air yang sewaktu- waktu membanjiri SMA Mutmainah, Purere dan ke rumahnya Aidit Rodja sehingga akan berisiko menimbulkan masalah kesehatan, pencemaran lingkungan, serta menurunkan kualitas hidup masyarakat setempat.
Sementara itu beberapa aktivis lingkungan turut bersuara, mendesak bupati Yosef untuk melakukan kajian ulang terkait lokasi yang dipilih.
Salah satu pemerhati lingkungan dan aktivis peduli sampah, Muhamad Arif, warga kelurahan Rukun Lima mengingatkan bupati Yosef Badeoda bahwa lokasi yang bakal di jadikan TPA itu merupakan jalur trekking menuju puncak bukit Rodja, salah satu destinasi wisata yang dimiliki daerah ini.
Menurutnya, keberadaan TPA di lokasi ini cukup sensitif karena berada lebih tinggi dari pemukiman yang tentu berkaitan langsung dengan kualitas air, udara, serta tanah ” paparnya.(tim)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Redaksi76.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
