Polres Ende Gelar Operasi Keselamatan Turangga 2026: Wujudkan Lalu Lintas Aman dan Humanis

1. ​Penggunaan knalpot brong yang meresahkan masyarakat.
2. ​Penggunaan sirine, rotator, dan strobo pada kendaraan pribadi.
3. ​Kendaraan ODOL (Over Dimension & Over Load).
4. ​Travel gelap (kendaraan pribadi yang dijadikan angkutan umum).
5. ​Berkendara di bawah pengaruh alkohol.
6. ​Pelanggaran spesifikasi teknis (TNKB tidak sesuai).
7. Kendaraan penumpang yang tidak layak jalan.
8. Pengendara sepeda motor tidak memakai Helm.
9. Kendaraan truck yang tidak standar pabrikan, menambah panjang rangka, merubah spektek.



​Dalam kesempatan tersebut, Kompol Ahmad, S.H. mengungkap data evaluasi tahun 2025 yang menunjukkan angka kecelakaan di wilayah hukum Polda NTT masih cukup tinggi, yakni mencapai 1.897 kejadian.

​”Faktor kendaraan yang tidak layak, kurangnya perawatan, hingga kondisi jalan yang rusak menjadi perhatian serius kami. Melalui operasi ini, kita targetkan angka fatalitas korban kecelakaan dapat ditekan secara signifikan”. tegas Kompol Ahmad.

​Upacara gelar pasukan ini juga dihadiri oleh jajaran pimpinan TNI (Lanal Ende, Subdenpom, Pos AU, Kodim 1602), Dishub, Sat Pol PP, hingga Jasa Raharja. Sinergitas ini menunjukkan bahwa urusan keselamatan jalan raya adalah tanggung jawab bersama, bukan hanya kepolisian.

​Di akhir amanatnya, Inspektur Apel berpesan kepada seluruh personel di lapangan untuk menjaga citra Polri dan selalu mengedepankan sikap humanis.

​”Jadilah pelopor keselamatan berlalu lintas dan hindari pelanggaran yang dapat merusak kepercayaan masyarakat,” pungkasnya.( humas Polres Ende)

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Redaksi76.Com

+ Gabung

Exit mobile version