Setelah kematian Vincensius, istrinya mengungkap bahwa BPKB mobil tersebut telah digadai di BRI Unit Paupire atas nama Marthen Ludji Haba, penjaga Gudang 10 Semen Tonasa di Boanawa. BPKB kemudian dikembalikan bank kepada istri almarhum dan selanjutnya diserahkan kepada pemilik sebenarnya, yakni Abdul Haris Abu Bakar.
Kuasa hukum menjelaskan bahwa kliennya telah melaporkan dugaan penipuan dan/atau penggelapan pada 18 Juli 2024, namun proses terhadap Vincensius gugur karena yang bersangkutan sudah meninggal. Meski demikian, ditemukan adanya transaksi antara Vincensius dan Marthen Ludji Haba pada 24 Desember 2021 terkait mobil tersebut.
Dalam suratnya, kuasa hukum menyoroti kejanggalan pada kwitansi transaksi yang menunjukkan Marthen Ludji Haba menandatangani sebagai pihak yang menerima uang Rp200 juta dari Vincensius, sehingga terkesan bahwa Marthen adalah penjual, bukan pembeli. Kuasa hukum mempertanyakan dasar kepemilikan maupun legalitas transaksi itu.
Berdasarkan temuan tersebut, kuasa hukum meminta Polres Ende memproses dugaan tindak pidana penadahan sesuai Pasal 480 KUHP, merujuk pada Laporan Polisi LP/B/118/VI/2025/SPKT/Res.Ende/Polda NTT tertanggal 26 Juni 2025.
Surat itu juga mengutip dua yurisprudensi Mahkamah Agung yang menegaskan bahwa penanganan perkara penadahan tidak harus menunggu adanya putusan terkait tindak pidana asal seperti pencurian, penipuan, atau penggelapan.
Kuasa hukum menilai unsur penadahan sudah terpenuhi dan meminta agar kasus tersebut diproses hingga tuntas. ***Setep
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Redaksi76.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
