Redaksi76.com – Pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) bagi peserta didik Paket A di Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Bintang Flobamora, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, merefleksikan ikhtiar strategis dalam mengakselerasi mutu pendidikan kesetaraan di tingkat nasional.
Direktur PKBM Bintang Flobamora, Polikarpus Do, menegaskan bahwa TKA dirancang sebagai instrumen evaluatif yang mengedepankan prinsip objektivitas dan keadilan, terutama dalam mengukur penguasaan kompetensi dasar pada mata pelajaran esensial seperti Bahasa Indonesia dan Matematika.
Menurutnya, implementasi TKA juga memiliki signifikansi dalam memperkuat ekualitas standar capaian pembelajaran antara jalur pendidikan kesetaraan dan pendidikan formal.
“Melalui TKA, capaian akademik peserta didik dapat dipotret secara komprehensif, sekaligus memastikan bahwa standar kompetensi yang dimiliki berada pada level yang setara dengan siswa di pendidikan formal,” ujar Polikarpus dalam keterangannya, Selasa (28/4/2026).
Lebih lanjut, ia mengemukakan bahwa hasil TKA berfungsi sebagai basis data empiris dalam memetakan kualitas pembelajaran di lembaga pendidikan kesetaraan. Dengan demikian, perumusan kebijakan dan desain program pembelajaran ke depan dapat dilakukan secara lebih presisi dan berbasis kebutuhan riil peserta didik.
Selain menjadi alat ukur capaian akademik, TKA juga menyediakan informasi objektif yang relevan untuk mendukung proses seleksi ke jenjang pendidikan berikutnya, sehingga memperkuat legitimasi lulusan pendidikan kesetaraan dalam kompetisi akademik yang lebih luas.
Meski demikian, Polikarpus menegaskan bahwa TKA tidak memiliki implikasi langsung terhadap penentuan kelulusan peserta didik Paket A.
“TKA bukan determinan kelulusan, melainkan instrumen strategis sebagai investasi akademik guna memperkokoh kredibilitas hasil belajar siswa,” tegasnya.
Dengan implementasi yang konsisten dan terukur, pelaksanaan TKA di PKBM Bintang Flobamora diharapkan menjadi katalisator dalam meningkatkan daya saing pendidikan kesetaraan, sehingga mampu berdiri sejajar—bahkan kompetitif—dengan sistem pendidikan formal di Indonesia.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Redaksi76.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
