Redaksi76.com – Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) menunjukkan komitmen kuat dalam memperkuat kerja sama internasional dengan menyelenggarakan kegiatan Asistensi Border and Transnational Crime Liaison Officer (BTNCLO) dan Community Awareness, Senin (20/10), bertempat di Mapolda NTT.
Kegiatan ini diinisiasi oleh Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri bekerja sama dengan Australian Federal Police (AFP), sebagai bagian dari strategi sinergis dalam menghadapi kejahatan lintas negara.
Acara strategis ini dihadiri oleh Kombes Pol Fibri Karpiananto, S.H., S.I.K., beserta delegasi Divhubinter Polri, serta Mr. Chad Aston dan perwakilan dari Australian Federal Police. Sejumlah pejabat utama Polda NTT dan jajaran personel kepolisian turut menjadi peserta aktif dalam asistensi tersebut.
Dalam sambutan pembukaan, Inspektur Pengawasan Daerah (Irwasda) Polda NTT, Kombes Pol Murry Mirranda, S.I.K., M.H., CIAS, menegaskan bahwa penguatan kolaborasi internasional merupakan keniscayaan dalam menghadapi dinamika kejahatan transnasional yang kian kompleks.
“Asistensi ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat sinergi lintas batas negara, khususnya dalam penanggulangan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan penyelundupan manusia. Sebagai wilayah perbatasan, NTT memiliki tantangan geopolitik yang signifikan, sehingga diperlukan kesiapsiagaan dan koordinasi lintas sektor yang kuat,” ujar Kombes Pol Murry Mirranda.
Beliau menekankan bahwa upaya penanggulangan kejahatan lintas negara bukan hanya menjadi tanggung jawab institusi kepolisian semata, melainkan membutuhkan integrasi kerja sama yang solid antara berbagai pemangku kepentingan, baik di tingkat nasional maupun internasional.
“Penanganan TPPO memerlukan keterlibatan aktif dari seluruh elemen, termasuk aparat penegak hukum, instansi pemerintah, organisasi internasional, serta peran serta masyarakat. Kegiatan ini menjadi forum penting untuk menyelaraskan pemahaman, memperkuat koordinasi operasional, dan membangun kepercayaan di antara para mitra strategis,” lanjutnya.
Polda NTT, dalam konteks tersebut, terus menunjukkan konsistensi dalam upaya pencegahan dan pemberantasan kejahatan lintas batas melalui berbagai langkah konkret.
Di antaranya peningkatan kapasitas sumber daya manusia melalui pelatihan dan asistensi berkelanjutan; penguatan fungsi intelijen dan kolaborasi lintas sektor; serta komunikasi intensif dengan institusi keamanan dari negara sahabat dan lembaga internasional.
Tak kalah penting, pendekatan humanis yang berorientasi pada perlindungan korban, khususnya perempuan dan anak, menjadi pilar utama dalam pelaksanaan tugas di lapangan.
“Kami berharap melalui asistensi ini, para peserta memperoleh pemahaman praktis dan wawasan strategis yang dapat langsung diimplementasikan. Semoga sinergi yang terjalin dengan AFP semakin memperkokoh kerja sama bilateral dalam menjaga stabilitas dan keamanan kawasan,” tegas Kombes Pol Murry Mirranda.
Mengakhiri sambutannya, beliau menyampaikan apresiasi mendalam kepada Divhubinter Polri dan AFP atas kontribusi nyata dalam penguatan kapasitas personel di wilayah hukum Polda NTT.
“Atas nama institusi, saya menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Divhubinter Polri dan delegasi Australian Federal Police atas dedikasi dan sinergi yang telah terbangun. Semoga kegiatan ini menjadi fondasi kokoh bagi kerja sama yang lebih intensif dan berkelanjutan,” tutupnya.
Pelaksanaan Asistensi BTNCLO dan Community Awareness ini menjadi cerminan nyata dari keseriusan Polri, dalam kemitraan strategis dengan mitra internasional, dalam membangun arsitektur keamanan yang tangguh dan adaptif di wilayah perbatasan.
Dengan semangat integratif dan visi kolektif menuju kawasan yang lebih aman, Polda NTT menyatakan kesiapan penuh untuk terus meningkatkan profesionalisme, memperkuat jaringan kerja sama lintas batas, dan menjaga stabilitas serta ketertiban masyarakat, demi terwujudnya wilayah perbatasan yang aman, manusiawi, dan bermartabat.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Redaksi76.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
