” Saya tegaskan, janganlah mengadu domba sesama kami keluarga apalagi menyuruh saya untuk ikut membenci Bupati Yosef Badeoda dan membatalkan proses jual beli itu, kalau kalian tidak suka itu urusan kalian tapi jangan mengajak saya bersama kalian membenci bupati. Saya ini pemilik lahan, jadi siapa saja yang berminat, silahkan !” paparnya.
Proses pembelian tanah oleh pemerintah kabupaten Ende kata Pua, berurusan langsung dengan dirinya tanpa melalui makelar atau calo. Selama proses berlangsung dirinya hanya meminta adiknya Rafel Djata/Aris menemani dirinya mengurus administarasi di intansi terkait.
“Saya tegaskan bahwa Aris itu adik saya, bukan calo/ makelar tanah, jadi fitnah dan tuduhan palsu jika ada isu bahwa adik saya Aris mendapat bagian Rp 500 juta” tandas Pua.
Menurutnya, proses transaksi pembayaran dilakukan hanya menggunakan satu rekening atas namanya dirinya dan dana tersebut masih ada dan tersimpan di bank. Dirinya bahkan bersedia menerima semua pihak yang ingin menemui nya jika ingin mengetahui informasi soal prosedur penjualan tanah itu.
” Jika ingin mendapatkan informasi yang falid, mari silahkan ke rumah saya, kita duduk dan diskusi ” tandasnya menyarankan.
Menurut Pua, usai mendengar penjelasanya tersebut, oknum anggota dewan inipun langsung mengalihkan pokok pembicaraan dengan menyebut jika diantara mereka masih memiliki ikatan pertalian keluarga. (tim)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Redaksi76.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
