Pemerintah daerah menyayangkan sikap tersebut karena forum dialog telah disiapkan sebagai ruang untuk membahas persoalan secara akademis dan prosedural, serta menegaskan tetap membuka komunikasi selama dilakukan sesuai mekanisme resmi.
Sementara itu, Ketua Termandat GMNI Ende, Fernando Dela, menegaskan bahwa dugaan penggusuran di Jalan Irian Jaya tidak boleh dilakukan secara sepihak tanpa dasar hukum yang kuat.
“Negara Indonesia adalah negara hukum sebagaimana Pasal 1 ayat 3 UUD 1945. Karena itu, setiap tindakan pemerintah, termasuk penggusuran, wajib dilakukan berdasarkan hukum dan menjunjung keadilan sosial,” ujarnya.
Mahasiswa menilai langkah penggusuran cacat prosedural karena tidak didahului putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, serta berpotensi melanggar ketentuan hukum perdata terkait perbuatan melawan hukum.
Mereka juga mendesak pemerintah untuk melakukan relokasi atau menyediakan hunian layak bagi warga terdampak, serta mengedepankan pendekatan dialogis dan kemanusiaan dalam setiap kebijakan pengosongan lahan.
Menanggapi hal tersebut, Bupati Yosef menegaskan bahwa langkah pemerintah merupakan bagian dari penertiban aset daerah yang telah lama dikuasai tanpa izin.
“Baca baik-baik dan marilah kita sama-sama belajar. Yang dilakukan itu penertiban aset yang puluhan tahun dikuasai warga. Mereka bangun dan tinggal secara ilegal tanpa izin pemerintah, jadi tidak perlu direlokasi,” tegasnya.( tef)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Redaksi76.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
