Ende,Redaksi 76.Com,- Untuk mengungkap kebenaran dan keberadaan Tadeus Ngga’a yang diakui sebagai Kopokasa versi Kades Manulondo Paternus Bhagi maka disarankan untuk dilakukan sumpah adat La’i tanah Minu Ra Lako” (Makan tanah dan minum darah anjing segar) di tubu musu lodo nda (tempat sakral).
Sumpah ini merupakan ritual khusus dan kepercayaan pada kekuatan spiritual atau kekuatan gaib untuk mengungkapkan kebenaran.
Permintaan tersebut disampaikan Mosalaki Tana Talu-Detusoko,Emanuel Kunu Ndopo kepada media ini pada (8/8/2025) setelah mengikuti pemberitaan di media tentang status dan kedudukan Tadeus Ngga’a sebagai kopokasa yang diakui oleh Mosalaki versi kades Manulondo diatas wilayah tanah Potu Panggo.
“ Sumpah adat ini adalah ritual sakral yang meminta leluhur dari Mamo Dato Reku, Mamo Kebhi mosalaki Ria Bewa Sao Mewu, para arwah dan leluhur dari mamo Wero, pai (panggil semua) Nitu Pai Ju Angi (Leluhur) yang ada di atas tanah Potupanggo lalu melakukan ritual dengan sua “Demi sai-sai kai eo tebo gebo lemo dan merampas status dan kedudukan sesorang yang sah, maka engkau dan seluruh keturunanmu akan mati dan binasa dimakan tanah dan digigit darah anjing tadi”paparnya.
Dengan tidak bermaksud mencampuri urusan adatnya, Eman menjelaskan dari tatanan budaya Lio bahwa mestinya pengangkatan Tdeus Ngga’a sebagai Kopokasa tidak bisa dilakukan oleh Ata Laki karena Ata laki tidak memiliki kewenangan melebih Mosalaki.
Dalam struktur adat kedudukan adat wilayah Lio kata Eman, Mosalaki itu ibarat raja sehingga didalam bangunan rumah adat (sa’o Nggua) disiapkan dibuat tempat khusus (Singgasana) untuk Mosalaki bukan untuk Ata Laki.
“ Menjadi pertanyaan saya, ketika serimonial di rumah adat/sao nggua di Nuakota apakah tempat Singgasana dalam rumah adat itu juga bisa ditempati oleh Atalaki selain Mosalaki?” tandasnya.
Meskipun memiliki hak ulayat berbeda, namun sebagai sesama mosalaki, Eman Kunu menghimbau agar para pemangku adat harus duduk bersama dan melihat persoalan ini secara jerni karena bentangan sejarah berupa upeti “Moke Boti Are Wati kepada Mosalaki Nuakota selama ini dilakukan oleh Mamo Mewo maka kedudukan Laurensius Lau turunan lurus dari Mamo Reku anak dari Mamo Wero itu, sah karena dipilih dan ditunjuk langsung oleh Mosalaki.
Pengangkatan seseorang dalam komunitas adat itu kata Mosalaki Eman, seyogianya harus melalui ritual “Seka No’o Wawi Nggi’i Taka No’o Kamba Dui”. Mosalaki Nuakota dahulu memilih Mamo Wero sebagai Du’a Ria Nua dan menyerahkan tanah Potu Panggo kepada Mamo Wero itu karena melihat figur dan ketokohan.
Figur pertama, yang lasim dipilih oleh Mosalaki itu adalah sosok yang bisa bekerja sama dengan mosalaki, kedua, memiliki kewibawaan (waka nga) dan ketiga Tebotau dan mempunyai batasan ulayatnya.
” Moslaki juga saat ini harus mengetahui dimana Ulu Eko (batasan wilayah) kekuasaan seorang Tadeus Ngga’a sebagai Kopokasa itu ?” paparnya.
Dirinya menyarankan untuk menyesaikan persoalan itu perlu dilakukan sumpah adat antara Mosalaki Nuakota, mamo Wero, kades Manulondo dan Tadeus Ngga’a sendiri diatas tanah Potu Panggo Ulu Kolondaru Eko Pu’u Wege yang disaksikan oleh seluruh Mosalaki, Aji ana, Anahalo Fai Walu. Bagi mereka yang bersalah atau berbohong diyakini akan mendapat “kutukan” atau akibat buruk dari tanah tersebut” tandasnya menyarankan.
Sementara sumpah minu ra lako (minum darah anjing) menurut Moslaki Eman Kunu melibatkan pengorbanan hewan seperti anjing sebagai hukuman bagi pelaku pelanggaran atau kebohongan.
“Jadi jangan sembarang mengkalim, Leluhur telah menyerahkan itu kepada seserorang dengan hati yang tulus, jangan karena faktor suka tidak suka/iri hati lalu mengkudeta dan mengalihkan status dan kedudukan seseorang yang sah, maka itu yang harus kita lawan karena sama saja tidak menghargai leluhur” tandasnya.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Redaksi76.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
