Mosalaki Nuakota, Turunan Mamo Wero Dan Tadeus Ngga’a Disarankan Lakukan Ritual Sumpah Adat “Lai Tanah Minu Ra Lako”

Mosalaki Eman juga mengingatkan kepada turunan Mamo Dato Reku dan Mamo Kebhi, untuk tidak boleh mengambil kembali tanah Potu Panggo dan status Dua Ria Nua kepada orang lain karena pemberian tanah dan kedudukan kepada Wero itu tentu didahuli dengan sumpah adat /perjanjian berkaitan dengan komitmen terhadap kesepakatan bersama seperti kesetiaan Mamo Wero kepada Mosalaki Nuakota dan penghormatan terhadap nilai-nilai sakral.

Pelanggaran terhadap sumpah itu dipercaya dapat mendatangkan akibat buruk mulai dari sakit berkepanjangan hingga kematian.
Kematian akibat melanggar sumpah kata Moslaki Eman Kunu bukanlah peristiwa biasa tetapi merupakan bentuk pengingkaran terhadap kekuatan spritual leluhur. Akibatnya pelaku dapat terkena “hukuman alam” yang terwujud dalam bentuk penyakit misterius.

“Sumpah adat La’i tanah Minu Ra Lako itu bukan sekadar simbol, melainkan bentuk nyata dari sistim kepercayaan dan hukum adat yang terus dilestarikan oleh masayarakat Lio, sebuah warisan budaya yang menutut penghormatan dan pemahaman yang mendalam dari semua pihak “ paparnya.

Kopokasa itu kata Mosalaki Eman dikatakan sah jika diangkat dan dikukuhkan oleh Mosalaki “Eo Teke No’o Tanah Nggemhi No’o Watu, Kai To Tau Nua Nama Bapu To’o Rina Ria Ozo Masa Leka Tanah Watu, To Tipo Jie Pama Pawe Tebo Fai Walu Anahalo, Tedo Ngala Tembu Wesa Ngala wela, Gaga Bo’o Kewi Ae, Peni Nge Wesi Nuwa, apalagi jabatan mosalaki itu bukan oleh Ata Laki.

“Kalau di persekutuan adat kami di Detusoko, Atalaki itu bukan Mosalaki Lo Ongga. Ata Laki itu Duri Dui Padi Kedo Tau Pe Kuni To’o Mbana (pesuruh) Mosalaki. Atalaki kalau dikatakan mandornya mosalaki”paparnya.

Jika pengangkatan tidak dilakukan oleh Mosalaki, maka menurut mosalaki Eman Kunu, Nitu Pai Ju Angi (arwah leluhur) akan mempertanyakan siapa engkau sebenarnya karena Wau Ima sama iju kipu hinga tema (bau tidak sama dengan leluhur). Dalam bahasa adatnya “Demi Kau Wiwi Ri Tana Watu Wiki, Kau Lema Langga Tana Watu Redha.

Status Du’a Ria Nua itu kata Mosalaki Eman Kunu sebenarnya Mosalaki juga karena telah diberi kewenangan sama seperti mosalaki untuk melakukan ritual susu nua nama bapu, dan kewajiban berupa moke boti arewati (upeti) kepada mosalaki Nuakota, yang penting jangan diluar tanah Potu Panggo Ulu Kolondaru Eko Pu’u Wege.

Sejarah pemberian tanah Potu Panggo Ulu Kolondaru Eko Pu’u Wege itu dalam bahasa adatnya kata Eman Kunu, Kulu Wu’u Eko Gete milik Mosalaki Nuakota yang diserahkan kepada mamo Wero.

Seperti diberitakan sebelumnya (09/08), Mosalaki Pu’u Lisedetu Wolowaru, Risal Pati, menegaskan jabatan Kopokasa hanya sah jika diangkat langsung oleh Mosalaki, bukan oleh Ata Laki yang hanya berperan sebagai pembantu.

“Jika pengangkatan dilakukan tanpa seizin Mosalaki, itu cacat adat dan ilegal,” ujarnya, Selasa (5/8/2025).

Risal mengingatkan, dalam struktur adat Ende Lio, Mosalaki memegang otoritas tertinggi atas tanah ulayat. Pengangkatan Kopokasa oleh pihak selain Mosalaki melanggar tatanan dan merusak sakralitas tanah adat Potu Panggo yang diwariskan lewat sumpah adat dan upeti berkala dari Mamo Wero kepada Mosalaki Nuakota.

Ia mempertanyakan legalitas Tadeus Ngga’a yang disebut sebagai Kopokasa. “Kalau tidak pernah menyerahkan upeti sesuai adat, maka keabsahannya patut diragukan,” tegasnya.

Menurutnya, perjanjian adat “Tura Jaji” mengikat Mosalaki dan penerima tanah secara turun-temurun. Pelanggaran akan memicu kutukan dan konsekuensi adat berat.

“Ini bukan perkara administratif. Ini soal kehormatan leluhur yang tidak bisa diutak-atik,” pungkasnya. (tim)

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Redaksi76.Com

+ Gabung

Exit mobile version