ENDE, REDAKSI 76.COM,- – Mikhael Tani Badeoda resmi dikukuhkan sebagai Ketua Generasi Muda Forum Komunikasi Putra Putri Purnawirawan dan Putra Putri TNI-Polri (GM FKPPI) Cabang 2608 Ende periode 2026-2030.
Acara pengukuhan tersebut dilakukan oleh Dandim 1602 Ende, Letkol Inf Nugroho Susanto, di Aula Makodim Ende, Jumat (2/10/2026).Prosesi pengukuhan ditandai dengan penyerahan bendera FKPPI dari Dandim 1602 Ende kepada Mikhael Badeoda sebagai Ketua GM FKPPI Cabang 2608 Ende. Kegiatan itu disaksikan jajaran pengurus dan anggota GM FKPPI Ende.
Usai dikukuhkan, Mikhael menyampaikan terima kasih atas kepercayaan dan amanah yang diberikan kepadanya untuk memimpin organisasi tersebut.
Menurut Mikel, amanah tersebut bukan hanya sebuah kehormatan, tetapi juga tanggung jawab untuk membawa GM FKPPI Ende kembali aktif menjalankan peran dan fungsinya sebagai organisasi kepemudaan.
“Ini adalah kehormatan sekaligus tanggung jawab yang besar. GM FKPPI Ende harus menjadi garda terdepan dalam menjaga keutuhan NKRI dan Pancasila, serta aktif berkontribusi nyata bagi pembangunan kemasyarakatan di Kabupaten Ende,” ujar Mikhael.
Anggota DPRD Ende dari Partai Demokrat Kabupaten Ende ini mengatakan, konsolidasi internal menjadi salah satu agenda awal setelah pengukuhan.
Konsolidasi dinilai penting untuk menyatukan kembali seluruh kader dan pengurus sekaligus menyusun langkah organisasi dalam menjalankan berbagai program kerja selama periode kepengurusan 2026-2030.
Anak asuhan AHY ini juga menyampaikan apresiasi kepada Dandim 1602 Ende yang telah memberikan perhatian terhadap keberlangsungan organisasi GM FKPPI di Kabupaten Ende.
Ia menyebut, pengukuhan kepengurusan baru tersebut menjadi jawaban atas kerinduan para anggota setelah sekitar satu tahun organisasi tersebut tidak memiliki nahkoda.
“Terima kasih Pak Dandim Ende yang sudah menjawab kerinduan dan akhirnya hari ini kami telah dikukuhkan,” imbuhnya.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Redaksi76.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
