Dilansir dari obornusantara.com (04/08), Dugaan pungli terjadi di lingkungan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Kupang, NTT. Rekanan konstruksi mengungkap adanya kewajiban uji mutu proyek di laboratorium BPJN yang dipaksakan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dengan tarif Rp 20 juta hingga Rp 100 juta per paket.
Uang tersebut dikira tidak masuk ke kas negara atau PNBP, melainkan diduga disetor langsung ke oknum tertentu di BPJN NTT. Seorang rekanan menuturkan, “Waktu kami bayar, kasi uang langsung ke mereka orang balai terus mereka beri kwitansi penerimaan, tapi pertanyaan ke mana uang itu disetor ? Kalau ke rekening negara, pasti kita bisa setor langsung.” paparnya.
Sumber lain menambahkan, rekanannya mengaku transfer dana ke oknum BPJN, tanpa tahu nasib anggaran itu selanjutnya. Biaya uji yang dipungut secara tidak wajar ini pun menimbulkan kekhawatiran di kalangan pengusaha konstruksi.
Kepala BPJN Kupang dan pejabat terkait belum bersedia memberi klarifikasi. Saat dihubungi, satu Kepala Seksi menyatakan, “Maaf pak, ini di luar tupoksi saya.”
Tarif tinggi ini kebanyakan diberlakukan untuk proyek bernilai Rp 2–16 miliar. Salah satu pelaksana proyek menjelaskan, untuk kontrak Rp 6 miliar, ia diminta membayar Rp 65 juta, sementara yang lain dengan proyek Rp 2 miliar dikenai Rp 60 juta lebih. Semua dilakukan ‘tanpa dasar tarif resmi dan transparan’. Padahal tahun-tahun sebelumnya, biaya uji hanya sekitar Rp 10–11 juta melalui jalur resmi seperti di laboratorium PUPR NTT.
Para penyedia jasa konstruksi mempertanyakan legalitas pungutan tersebut dan mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas skema ini hingga ke aktor pengambil keputusan di BPJN.
“Kalau bisa, jangan diam-diam saja. Periksa semua ini – ada apa sebenarnya,” desak salah satu rekanan.
Hingga saat ini belum ada penyataan resmi dari pihak BPJN Kupang. Kasus ini dianggap sebagai potensi korupsi yang perlu segera ditindaklanjuti.( tim)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Redaksi76.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
