Komisi V DPRD NTT Apresiasi Kehadiran Asti Laka Lena: Tonggak Sejarah dalam Sinergi TP-PKK dan Lembaga Legislatif

Ket. Foto: Pertemuan Antara TP PKK Provinsi NTT dan Komisi V DPRD Provinsi NTT. Istimewa

Menurutnya, ketiga isu tersebut memiliki keterkaitan erat dan tidak dapat diselesaikan secara sektoral.

“Jika kita bicara kekerasan, maka kita juga harus menyoroti ketergantungan ekonomi sebagai akar persoalan, serta dampak jangka panjang seperti stunting. Semua ini tidak bisa ditangani secara parsial,” ungkap Asti.

Urgensi Pendidikan Seksualitas Berdasarkan Usia

Asti turut menekankan pentingnya edukasi seksualitas berbasis usia sebagai instrumen preventif terhadap kekerasan, pergaulan bebas, dan penyebaran HIV/AIDS.

Edukasi ini diusulkan untuk diterapkan secara berjenjang, mulai dari PAUD hingga SMA, dengan melibatkan peserta didik, tenaga pendidik, dan orang tua.

Materi edukasi mencakup:

Pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak

Pendidikan seks yang disesuaikan dengan perkembangan usia

Literasi digital dan mitigasi risiko media sosial

Pencegahan narkoba dan perilaku seksual berisiko

Kesadaran terhadap HIV/AIDS serta isu LGBT di ruang publik

“Anak-anak harus dibekali pemahaman mengenai hak atas tubuh mereka sejak dini. Ini bukan perkara tabu, tetapi soal proteksi generasi,” tegasnya.

Pemberdayaan Ekonomi Perempuan sebagai Pilar Ketahanan Sosial

TP-PKK menilai kemandirian ekonomi perempuan sebagai strategi jangka panjang dalam menurunkan angka kekerasan dalam rumah tangga dan mencegah stunting.

Program pemberdayaan diarahkan pada pelatihan keterampilan, akses permodalan, serta penguatan unit usaha mikro berbasis rumah tangga.

“Perempuan yang mandiri secara ekonomi lebih berdaya dalam mengambil keputusan, termasuk melindungi anak-anak mereka dari berbagai risiko,” jelasnya.

Pendampingan Hukum: Kebutuhan Mendesak, Bukan Pilihan

Asti juga menyoroti tantangan dalam pendampingan hukum bagi korban kekerasan, khususnya keterbatasan anggaran. Ia mengungkapkan, dalam salah satu kasus yang melibatkan mantan Kapolres, biaya pendampingan hukum dapat mencapai puluhan juta rupiah.

“Setiap kasus membutuhkan sumber daya besar, sementara alokasi anggaran sangat terbatas. Perlu ada skema pembiayaan khusus, minimal untuk 10 kasus per tahun, dengan estimasi Rp40 juta,” tandasnya.

Kolaborasi Lintas Sektor Sebagai Solusi Strategis

Di akhir pemaparannya, Asti menekankan pentingnya sinergi lintas sektor sebagai kunci keberhasilan program. Ia membuka ruang kolaborasi antara TP-PKK, BP3AP2KB, Rumah Perlindungan Harapan (RPH), Komnas Perempuan, serta organisasi masyarakat sipil.

“Kita tidak bisa bekerja secara silo. Dengan kolaborasi, keterbatasan anggaran dapat diatasi melalui sinergi sumber daya dan kepakaran. Hasilnya pun akan lebih menyeluruh dan berkelanjutan,” tutupnya.

Komitmen DPRD: Dukungan Anggaran untuk Tahun 2026

Sebagai bentuk dukungan konkret, Komisi V DPRD NTT secara bulat merekomendasikan peningkatan anggaran bagi program TP-PKK. Komisi mengusulkan penambahan sebesar Rp1 miliar untuk Tahun Anggaran 2026, serta alokasi tambahan Rp500 juta dalam perubahan anggaran tahun berjalan.

Langkah ini diyakini sebagai bentuk keberpihakan nyata terhadap agenda perlindungan dan pemberdayaan perempuan serta perlindungan anak di Provinsi NTT.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Redaksi76.Com

+ Gabung

Exit mobile version