KKJ NTT dan AJI Kupang Soroti Pemberitaan Kasus Bildad Thonak Tolak Jurnalisme Tendensius dan Penghakiman

Reporter : Tim Editor: Tim
Ket.Foto:Animasi

KUPANG— Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Nusa Tenggara Timur (NTT) bersama Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kupang mengeluarkan pernyataan sikap terkait pemberitaan mengenai laporan terhadap advokat Bildad Torino Mauridz Thonak, SH.

Pernyataan tersebut dikeluarkan setelah KKJ NTT dan AJI Kupang mencermati perkembangan sejumlah laporan yang berkaitan dengan Bildad Thonak, baik laporan dugaan pelanggaran kode etik di DPD KAI NTT maupun laporan pidana dugaan penipuan yang disebut sedang berproses di Polda NTT dan Polresta Kupang.

KKJ NTT dan AJI Kupang menilai munculnya sejumlah pemberitaan yang dianggap tendensius, provokatif dan tidak berimbang perlu menjadi perhatian bersama.
Kedua organisasi tersebut menegaskan bahwa kebebasan pers merupakan bagian penting dari demokrasi.

Namun, kebebasan tersebut harus tetap dijalankan berdasarkan fakta, verifikasi, keberimbangan dan tanggung jawab jurnalistik.

Dalam pernyataan sikap yang diterima media, KKJ NTT dan AJI Kupang menyebut telah melakukan klarifikasi terhadap Bildad Thonak terkait polemik pembayaran jasa hukum dengan Izak Eduard Rihi.
Berdasarkan hasil klarifikasi yang mereka sampaikan, pembayaran jasa pengacara dilakukan melalui mekanisme cicilan selama proses perkara berlangsung, mulai dari tingkat Pengadilan Negeri hingga tingkat kasasi.

Disebutkan pula adanya jaminan BPKB kendaraan dalam kesepakatan pembayaran jasa hukum tersebut.

KKJ NTT dan AJI Kupang juga mengungkapkan adanya bukti transfer dari Izak Eduard Rihi kepada Bildad Thonak yang pada keterangan transfer disebut berkaitan dengan pembayaran jasa pengacara.

Menurut mereka, fakta tersebut penting disampaikan agar pemberitaan mengenai persoalan tersebut tidak hanya melihat dari satu sisi.

Polemik kemudian berkembang setelah perkara tersebut sampai pada tingkat kasasi. Dalam pernyataan sikapnya, KKJ NTT dan AJI Kupang menyebut Bildad Thonak kemudian mengembalikan uang jasa hukum kepada Izak Eduard Rihi setelah mendapat saran dari sejumlah senior advokat.

Pengembalian tersebut, menurut KKJ NTT dan AJI Kupang, dilakukan dengan pertimbangan menjaga reputasi dan nama baik.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Redaksi76.Com

+ Gabung

Exit mobile version