KKJ NTT dan AJI Kupang Soroti Pemberitaan Kasus Bildad Thonak Tolak Jurnalisme Tendensius dan Penghakiman

Reporter : Tim Editor: Tim
Ket.Foto:Animasi

Dengan pengembalian uang tersebut, Bildad Thonak disebut tidak lagi menerima pembayaran jasa hukum atas perkara yang telah ditanganinya sejak Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung.
Soroti Pemberitaan yang Dinilai Tidak Berimbang

KKJ NTT dan AJI Kupang menilai sejumlah pemberitaan terkait persoalan tersebut cenderung hanya menampilkan satu sisi, memelintir fakta, menggunakan judul yang dianggap clickbait serta tidak memberikan ruang hak jawab secara proporsional.
Mereka mengingatkan bahwa jurnalis wajib menguji informasi dan memisahkan fakta dari opini dalam setiap pemberitaan.

“Jangan korbankan kredibilitas media demi kecepatan dan klik,” demikian salah satu poin dalam pernyataan sikap tersebut.
KKJ NTT dan AJI Kupang juga menyatakan hasil penelusuran mereka menemukan dua kali transfer dari Izak Rihi kepada Bildad Thonak dengan keterangan yang disebut sebagai biaya pengacara.

Selain itu, mereka menyebut Izak Rihi mengaku tidak pernah memberikan pernyataan pers kepada pihak mana pun terkait pengaduan dugaan pelanggaran etik Bildad Thonak ke DPD KAI NTT.
Atas persoalan tersebut, KKJ NTT dan AJI Kupang meminta media yang memberitakan kasus tersebut mengedepankan verifikasi berlapis,

memberikan hak jawab dan koreksi secara proporsional, serta tidak menjadikan produk jurnalistik sebagai sarana untuk menyerang atau menghakimi seseorang.
Dewan Pers Diminta Perkuat Pengawasan
KKJ NTT dan AJI Kupang juga mendorong Dewan Pers memperkuat pengawasan dan penegakan Kode Etik Jurnalistik terhadap media yang terbukti melakukan pelanggaran.

Mereka menegaskan bahwa sengketa pemberitaan semestinya terlebih dahulu ditempuh melalui mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Di sisi lain, KKJ NTT dan AJI Kupang mengingatkan agar kritik terhadap pemberitaan tidak dijadikan alasan untuk membungkam kebebasan pers.

“Jurnalisme bukan alat untuk menyerang, menghakimi atau memihak kepentingan tertentu. Kembalikan jurnalisme pada fungsinya: mencerdaskan, mengawasi dan melayani kepentingan publik,” tegas mereka.

KKJ NTT dan AJI Kupang mendorong pers di NTT tetap menjalankan fungsi kontrol sosial, tetapi harus dibangun di atas fakta, data, verifikasi dan etika.

Menurut mereka, pers yang kuat adalah pers yang dipercaya publik. Kepercayaan itu hanya dapat lahir dari pemberitaan yang jujur, berimbang dan bertanggung jawab.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Redaksi76.Com

+ Gabung

Exit mobile version