Berita  

Kejari Ende Ajukan Banding atas Vonis Ringan Tiga Terdakwa Korupsi Proyek Bronjong Kali Lowolande

ENDE, Redaksi 76.Com,- Kejaksaan Negeri (Kejari) Ende mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang yeng menjatuhkan vonis ringan (satu tahun penjara, red) terhadap tiga terdakwa kasus dugaan korupsi proyek bronjongnisasi Kali Lowolande di Kecamatan Kotabaru, Kabupaten Ende. Vonis tersebut dinilai tak mencerminkan rasa keadilan.

Demikian disampaikan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Ende, Billquis Kamil Arsay saat dikonfirmasi awak tim media ini pada Minggu, 26 Oktober 2025.

“Kita sudah ajukan banding pada 15 Oktober dan pada 21 Oktober 2025 kita juga telah memasukkan memori bandingnya. Putusan tersebut kurang memenuhi rasa keadilan, maka dari itu kami putuskan untuk melakukan banding,” tegas Billquis.

Menurut Billquis, hukuman yang dijatuhkan majelis hakim Tipikor Kupang terhadap tiga terdakwa — masing-masing YK, CL, dan CS alias Jesy — jauh di bawah tuntutan jaksa.

Terdakwa YK

Dalam tuntutan jaksa, terdakwa YK dituntut 3 tahun penjara, CL dituntut 3 tahun, dan CS alias Jesy dituntut 6 tahun 6 bulan. Namun, majelis hakim justru menjatuhkan vonis yang jauh lebih ringan, yakni YK dan CL masing-masing 1 tahun penjara, serta CS 4 tahun penjara.

Selain vonis pidana, Billquis juga menyoroti putusan hakim terkait uang pengganti kerugian negara yang dinilai jauh di bawah tuntutan jaksa. Dalam tuntutannya, jaksa meminta uang pengganti sebesar Rp 160 juta untuk CL, Rp 649 juta untuk YK, dan Rp 810 juta untuk CS. Namun, majelis hakim hanya memutuskan ketiganya membayar uang pengganti sebesar Rp 638 juta secara keseluruhan.

“Maka dari itu, selain hukuman di bawah tuntutan, uang pengganti kerugian negara pun jauh lebih ringan,” ujarnya.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Redaksi76.Com

+ Gabung

Exit mobile version