Kejaksaan Negeri Ende Dalami Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa di Desa Kobaleba

Lebih lanjut, Adios menjelaskan bahwa sesuai dengan mekanisme pengawasan, ranah penanganan dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan desa sepenuhnya merupakan kewenangan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Dalam hal ini, Dinas DPMD hanya berfungsi sebagai fasilitator dan pendamping dalam proses tata kelola administrasi desa.

“Temuan terkait pengelolaan Dana Desa maupun Alokasi Dana Desa menjadi kewenangan APIP. Kami di dinas hanya melaksanakan fungsi pendampingan dan fasilitasi. Saat ini, verifikasi laporan pertanggungjawaban (SPJ) berada pada kewenangan perangkat desa, khususnya sekretaris desa,” jelasnya.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, upaya klarifikasi langsung kepada Kepala Desa, Bendahara Desa, serta Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kobaleba belum memperoleh tanggapan. Media ini juga telah mencoba menghubungi pihak Banwas Kabupaten Ende, namun belum mendapatkan respons resmi.

Berdasarkan informasi yang diterima, dugaan penyalahgunaan Dana Desa di Desa Kobaleba diduga telah berlangsung selama lebih dari lima tahun terakhir.

Total nilai penyimpangan berdasarkan audit awal mencapai Rp244 juta lebih. Aparat Kejaksaan memastikan akan memanggil dan meminta keterangan dari pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan langsung dengan aliran dana tersebut sebagai bagian dari proses klarifikasi hukum.

Kejaksaan Negeri Ende menegaskan komitmennya dalam menindaklanjuti setiap laporan dugaan penyalahgunaan keuangan negara sebagai bagian dari upaya penegakan hukum dan perlindungan terhadap pengelolaan keuangan desa yang transparan dan akuntabel.

Penulis: Arnold Dewa

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Redaksi76.Com

+ Gabung

Exit mobile version