ENDE, REDAKSI 76.COM, – Kasus segel bangunan Gedung Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) desa Ratemangga Kecamatan Ndori, Kabupaten Ende dikabarkan telah diselesaikan secara damai. Pembukaan kembali segel bangunan tersebut diserahkan kepada Stef Bata selalu wewenang pemilik lahan.
Hal itu disampaikan Kepala Desa Ratemangga, Herman Laka melalui sambungan telepon selulernya kepada media ini pada Jumat, 15 Mei 2026.
“Baru saja saya dapatkan kabar dari pihak pelaksana, bahwa persoalan kemarin soal segel bangunan Kopdes dan ganti kerugian tanaman komoditi, sudah diselesaikan secara damai antara rekanan dengan pemilik lahan,” beber Kades Herman.
Sang Kades juga mengklarifikasi tidak menerima biaya ganti rugi tanaman komoditi dari pelaksana sebagaimana diberitakan sebelumnya.
Ia mengaku hanya menerima biaya ganti rugi 4 pohon kelapa yang disensor (dipotong, red), untuk pembuatan mal tiang cor bangunan tersebut.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Redaksi76.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
