Bripda Oschar dilaporkan terlibat dalam pesta miras, kehilangan kontrol diri, dan melakukan penganiayaan brutal di tiga lokasi berbeda yang menewaskan Paulus Pende alias Adi, warga difabel.
Kapolres memastikan akan menerapkan hukuman maksimal kepada pelaku. Bripda Oschar terancam sanksi pidana (Pasal 335 KUHP Sub. Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara) dan sanksi etik berupa Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH). Dalam sambutanya ini juga Kapolres Ende menyampaikan terima kasih kepada anggota yang selama ini telah berdedikasi dan profesional dalam bertugas.
”Sekali lagi saya ucapkan terimakasih kepada rekan-rekan yang sudah melaksanakan tugas dengan baik, pertahankan itu bila perlu ditingkatkan,” tutupnya.
Peringatan ini menjadi penekanan bahwa aturan organisasi Polri mengikat setiap anggotanya, dan penyesalan akan selalu datang belakangan bagi siapapun yang melanggar dan mencoreng nama baik institusi. Polres Ende berjanji akan memproses kasus ini secara transparan demi mengembalikan kepercayaan publik.
Penulis: Arnold Dewa
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Redaksi76.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
