Maumere, Redaksi 76. Com, — Menjelang HUT ke-61, Partai Golkar Sikka kembali menggelar sederet agenda mulai dari Lomba Cerdas Cermat, Pasar Murah, Anjangsana, hingga Turnamen Sepak Bola. Sekilas terlihat meriah, namun publik wajar bertanya: apakah semua ini benar-benar untuk rakyat atau sekadar panggung politik rutin yang selalu berulang tiap tahun ?
Ketua DPD II Golkar Sikka, Gorgonius Nago Bapa, kepada media pada Senin (29/9/2025) di sekretariat partai Golkar Sikka, menegaskan tema perayaan tahun ini adalah Golkar Solid Indonesia Maju, Suara Rakyat Suara Golkar. Namun, jargon ini justru mengundang ironi: benarkah suara rakyat memang sejalan dengan suara Golkar?
Cerdas Cermat: Mengulang Narasi Nasionalisme
Lomba Cerdas Cermat yang katanya fokus pada 4 Konsensus Kebangsaan terkesan hanya mengulang narasi nasionalisme yang saban waktu dikampanyekan oleh politisi. Pertanyaan kritisnya, apakah nasionalisme memang tumbuh dari lomba instan atau dari keberpihakan nyata pada pendidikan di Sikka yang masih berkutat dengan masalah fasilitas minim, guru honorer tak sejahtera, dan siswa yang berjuang tanpa buku?
Golkar menggandeng Kesbangpol untuk menyusun soal lomba. Namun, publik bisa saja menilai ini sebagai cara partai “menyusup” ke sekolah-sekolah demi branding politik, bukan murni pendidikan kebangsaan.
Pasar Murah: Kepedulian atau Pola Bagi-Bagi Sembako?
Agenda pasar murah Golkar Sikka jelas menyentuh kebutuhan rakyat, tetapi publik juga sudah kenyang dengan pola ini. Beras, minyak goreng, dan gula pasir dijual murah. Pertanyaannya: apakah masalah kemiskinan dan daya beli masyarakat bisa selesai dengan pasar murah musiman yang hanya muncul saat HUT partai?
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Redaksi76.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
