Insiden Perbatasan Indonesia–Timor Leste: Polri Prioritaskan Perlindungan Warga dan Diplomasi Harmonis Antarbangsa

Redaksi76.com – Sebuah insiden perbatasan yang melibatkan warga Dusun Nino, Desa Inbate, Kecamatan Bikomi Nilulat, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), dengan personel Unit Patroli Fronteira (UPF) Timor Leste pada Senin, 25 Agustus 2025, mendapat perhatian serius dari jajaran Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Peristiwa tersebut dipicu oleh perbedaan penafsiran atas garis batas wilayah berdasarkan Provisional Agreement on the Land Boundary yang disepakati tahun 2005. Lahan yang menjadi titik sengketa diketahui telah secara turun-temurun dimanfaatkan oleh masyarakat lokal sebagai area pertanian, sehingga memicu gesekan saat aparat dari pihak Timor Leste melakukan intervensi.

Respons Cepat Aparat Keamanan

Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Kapolda NTT), Irjen Pol. Dr. Rudi Darmoko, S.I.K., M.Si., melalui Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabidhumas) Polda NTT, Kombes Pol. Henry Novika Chandra, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa prioritas utama aparat keamanan adalah menjamin keselamatan warga sipil serta menjaga stabilitas keamanan di kawasan perbatasan.

“Polri hadir untuk memberikan rasa aman dan memastikan setiap warga yang terdampak memperoleh pendampingan serta penanganan medis secara layak dan bermartabat. Pendekatan humanis menjadi landasan utama dalam merespons situasi ini,” ujar Kombes Henry dalam keterangan pers.

Polres TTU bersama Satgas Pengamanan Perbatasan (Pamtas) RI–RDTL dari Yonarhanud 15/DBY langsung menggelar langkah mitigatif di lapangan, termasuk menenangkan warga serta memberikan imbauan agar untuk sementara waktu menangguhkan aktivitas di area yang dipersengketakan demi menjamin keselamatan masyarakat.

Koordinasi Lintas Institusi dan Diplomasi Aktif

Lebih lanjut, Kombes Henry menegaskan bahwa seluruh jajaran terus menjalin koordinasi intensif dengan pemangku kepentingan terkait, termasuk TNI, Pemerintah Daerah, Badan Pengelola Perbatasan Daerah (BPPD), Konsulat Republik Indonesia di Oecusse, serta Atase Polri pada Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Dili.

“Dalam setiap langkah yang kami ambil, pendekatan persuasif dan komunikasi yang konstruktif menjadi prioritas. Kami tidak membiarkan masyarakat menghadapi persoalan ini sendirian. Negara hadir dan mendengarkan,” tegasnya.

Irjen Pol. Rudi Darmoko turut menekankan bahwa penyelesaian insiden ini harus menempuh jalur hukum dan diplomasi yang elegan, selaras dengan prinsip kedaulatan negara dan semangat persahabatan bilateral antara Indonesia dan Timor Leste.

“Kami percaya bahwa sinergi antara pendekatan hukum, diplomatik, dan edukatif terhadap masyarakat, khususnya mengenai batas wilayah negara serta hak pengelolaan lahan, merupakan kunci untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang,” pungkas Kapolda.

Penulis: Arnold Dewa

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Redaksi76.Com

+ Gabung

Exit mobile version