Layanan Modern dan Terkoneksi Sistem Blue
Sejak Januari 2023, sistem pengujian di Ende juga telah terintegrasi dengan Sistem Blue, yang memastikan data uji kendaraan terekam secara digital. Pelayanan dilakukan berdasarkan SOP ketat, termasuk foto empat sisi kendaraan dan proses pembayaran retribusi yang hanya bisa dilakukan melalui loket resmi bekerja sama dengan Bank NTT. Hal ini mencegah terjadinya transaksi langsung dengan petugas.
“Tidak ada ruang untuk uang masuk ke tangan-tangan tertentu. Semua pembayaran masuk langsung ke rekening kas daerah,” imbuhnya.
Jumlah Kendaraan Wajib Uji dan Evaluasi Layanan
Saat ini, ada 982 kendaraan yang masuk kategori wajib uji di Kabupaten Ende, terdiri dari kendaraan barang seperti pickup dan truk, serta angkutan penumpang seperti bus dan travel. Rata-rata, 4-5 kendaraan diuji setiap hari, dan bisa meningkat hingga 10 unit saat ada operasi gabungan dari instansi teknis.
Ibrahim juga menjelaskan bahwa antara tahun 2020–2022, Dishub Ende sempat menghentikan layanan uji KIR karena belum memenuhi standar akreditasi. Selama masa tersebut, pihaknya bekerja sama dengan Dishub Kabupaten Sikka untuk proses numpang uji.
Kini, setelah akreditasi terpenuhi dan peralatan terstandar, Dishub Ende memastikan bahwa semua uji kendaraan dilakukan sesuai regulasi seperti:
UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ
PP No. 44 Tahun 1993 tentang Kendaraan dan Pengemudi
PP No. 55 Tahun 2009 tentang Kendaraan
Keputusan Menhub No. 71 Tahun 1993 tentang Pengujian Berkala
Komitmen pada Pelayanan Bersih dan Profesional
“Setiap tahap pengujian — mulai dari pendaftaran, pengujian awal, hingga penerbitan sertifikat elektronik — semuanya tercatat. Bahkan ada proses mutasi uji, ubah status kendaraan, dan perubahan bentuk kendaraan yang kami layani sesuai aturan,” terang Ibrahim.
Ia menutup dengan kembali menegaskan bahwa tidak ada toleransi terhadap pungli di lingkup Dishub Ende. Pihaknya terbuka terhadap pengawasan dan siap menerima kritik yang disertai bukti valid.
“Kalau memang ada temuan, mari buktikan. Tapi jangan menyebarkan isu tanpa dasar, karena itu mencederai semangat kami untuk membenahi pelayanan publik,” pungkasnya.( stef)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Redaksi76.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
