Jakarta, Redaksi 76. Com,- Direksi dan Komusaris PT.Agro Mitra Lestari (AML), sebuah Perusahaan swasta, yang bergerak di bidang usaha Perkebunan Kelapa Sawit,dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena diduga kuat telah mencaplok dan/atau menyerobot tanah milik warga yang ada di desa Teluk Radang, kecamatan Kundur Utara, kabupaten Karimun, dalam jumlah puluhan hektar untuk memperluas lahan perkebenunan Kelapa Sawitnya seluas -/+ 1000 Ha yang juga diduga kuat dicaplok dari kawasan Hutan Lindung. Hal tersebut tentu merugikan negara dan masyarakat.
Hal tersebut ditegaskan Petrus Selestinus, Advokat PERADI & Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia ( TPDI) melalui rilis yang diterima media ini pada Selasa (15/7/2025) pukul 20.16 wita.
Dalam rilis tersebut, Petrus menjelaskan, berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan oleh Advokat-Advokat dari Tim Pembela Demokrasi (TPDI) pada tanggal 12 Juli 2025 di desa Teluk Radang, kecamatan Kundur Utara, Kab. Karimun Provinsi Kepri, diperoleh fakta bahwa PT. AML sebuah Perusahaan swasta telah menguasai lahan seluas -/+ 1000 Ha yang menurut masyarakat setempat sebagian besar merupakan lahan “Hutan Lindung” dan sebagian kecil milik warga setempat, yang dibabat, dikuasai dan dikelola secara melawan hukum.
Dari beberapa sumber yang layak dipercaya, kata Petrus, PT. AML yang telah menguasai lahan -/+ 1000 Ha untuk perkebunan kelapa sawit produktif selama -/+ 20 tahun, tidak memiliki Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU), sehingga bisa dipastikan tidak memiliki Izin Usaha Perkebunan (IUP).
Koordinator TPDI ini pun menduga PT. AML diduga kuat merupakan 1 (satu) di antara 537 perusahaan perkebunan kelapa Sawit yang sedang beroperasi tanpa memiliki SHGU dan IUP sehingga dikualifikasi sebagai telah melakukan usaha secara ilegal, selama bertahun-tahun dan ini jelas sangat merugikan negara dan warga masyarakat pemilik lahan.
Menurut Petrus, apabila dicermati modus operandi yang dilakukan oleh PT. AML di Tanjung Batu, kabupaten Karimun, maka tindakan PT. AML dapat dikualifikasi menjadi beberapa Tindak Pidana, yaitu : Tindak Pidana Korupsi, Tindak Pidana, Perkebunan, Tindak Pidana Kehutanan, Tindak Pidana Penggelapan Pajak; dan
Tindak Pidana Penyerobotan tanah Warga dan Tanah Negara.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Redaksi76.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
