Direksi Dan Komusaris PT. AML  Dilaporkan Ke KPK Diduga Tela Merampas Lahan Hutan Lindung Dan Milik Warga, Untuk Usaha Perkebunan Kelapa Sawit

Namun anehnya Pemerintah Daerah, Kepolisian Polda Kepri, Kejaksaan Tinggi Kepri dan Aparatur BPN setempat kata Petrus, seakan-akan menutup mata, memberi ruang leluasa kepada PT. AML melakukan aktifitas ilegal, yang sangat merugikan negara dan warga, sehingga oknum-oknum Pejabat Daerah dan Pusat diduga kuat telah menerima upeti secara rutin dan teratur dari PT. AML dengan mengorbankan kepentingan negara dan warga setempat.

” Ada pihak-pihak yang layak dimintai keterangan untuk memastikan apakah telah ada peristiwa pidana dan siapa yang layak dimintai pertanggung jawaban pidana” tulis Petrus.

TPDI kata Petrus, akan melaporkan para pihak diantaranya, Sdr. Antoni (Direktur PT. AML) di Tanjung Batu, Sdr. SAUTI, Manager PT. AML di Tanjung Batu, PT. AML.sebagai korporasi dan beberapa oknum Pejabat BPN Kab. Karimun; dan juga beberapa oknum pejabat Polda Kepri dan lain-lainnya.

Terkait dengan dugaan tindak pidana dimaksud, TPDI saat ini telah menyiapkan Laporan Polisi ke Bareskrim Polri, KPK dan Kejaksaan Agung, untuk memastikan apakah telah terjadi peristiwa pidana korupsi, kejahatan perkebunan, kejahatan kehutanan, penggelapan pajak dan kejahatan penyerobotan lahan.

“Diharapkan agar segera memanggil dan memeriksa Sdr. Antoni dan Sdr. Sauti dkk. dan jika dianggap perlu dilakukan pencekalan guna memperlancar proses hukum lebih lanjut, guna menyelamatkan aset negara di mana sebagian lahan di desa Teluk Radang, Kecamatan Kundur Utara, Kabupaten Karimun, memiliki status sebagai hutan lindung ” tandasnya mengharapkan. ( tef)

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Redaksi76.Com

+ Gabung

Exit mobile version