“Di sini sesungguhnya terjadi penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran hukum oleh Kakanwil BPN Kepri, karena mengeluarkan SK HGU untuk PT AML pada saat lahan yang menjadi objek pemberian HGU sedang dalam masalah hukum dan adanya keberatan dari warga pemilik lahan yang sudah disampaikan secara resmi kepada Kanwil BPN Kepri sejak Januari 2025,” jelasnya.
Anehnya, kata Petrus, selama 18 tahun PT AML membangun usaha atau sejak 2007 sampai sekarang, semua aparatur negara menutup mata dan membiarkan PT AML mengeruk keuntungan sebesar-besarnya, meski tidak memiliki HGU dan IUP, sehingga semua pejabat terkait diduga menerima upeti.
Petrus mengungkap, SK Pemberian HGU PT AML telah ditandatangani oleh Kakanwil BPN Kepri, hanya saja belum diberikan kepada PT AML, ibarat PT AML membeli kucing dalam karung, karena SK Pemberian HGU dikeluarkan dalam kondisi tanah sedang bermasalah dan tidak “clean and clear”.
“Untuk itu timbul pertanyaan, bagaimana SK Pemberian HGU dapat dengan mudah dikeluarkan oleh pejabat BPN, sementara di lapangan masih terdapat permasalahan yang sangat kompleks?” tanyanya.
Anehnya, sesal Petrus, aparat Pemerintah Daerah, Polda Kepri, Kejaksaan Tinggi Kepri dan BPN setempat seakan menutup mata, memberi ruang leluasa kepada PT AML melakukan aktivitas ilegal yang sangat merugikan negara dan warga.
Terkait dugaan tindak pidana dimaksud, TPDI tengah menyiapkan laporan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung untuk memastikan apakah telah terjadi peristiwa pidana korupsi, kejahatan perkebunan, kejahatan kehutanan, penggelapan pajak dan kejahatan penyerobotan lahan, dan tetap berharap agar Menteri ATR/Kepala BPN bertindak tegas memerintahkan Kanwil BPN Kepri agar mencabut SK Pemberian HGU PT AML, serta menyelesaikan masalah lahan warga yang masih tumpang-tindih dengan yang diklaim sebagai milik PT AML.
Adapun tuntutan warga pemilik tanah agar Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid membatalkam SK Pemberian HGU, tegas Petrus, juga ditujukan kepada Kakanwil BPN Provinsi Kepri dan Kepala Kantor BPN Kabupaten Karimun, yang tembusannya dikirim ke Komisi III DPR RI, Jaksa Agung, KPK, Kapolri dan lain-lain agar menjadi perhatian semua pihak itu. (tim)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Redaksi76.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
