Berita  

APH, Pol PP Dan Bea Cukai Tak Berdaya Hadapi Maraknya Rokok Ilegal Di Ende

Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) kata Kasmirus mencatat peredaran rokok ilegal berpotensi menyebabkan kerugian negara hingga Rp 15 triliun per tahun.

Dirinya menegaskan, ancaman hukuman,  pelaku yang mengedarkan menimbun, membeli, bahkan mengonsumsi rokok ilegal dijerat pidana sesuai Pasal 54 dan 56 UU Cukai, dengan ancaman hingga 5 tahun penjara.

“APH, pihak TNI, Bea Cukai dan pemerintah kabupaten Ende harus sadar bahwa maraknya peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, tetapi juga berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat.” tandasnya.

Kasmirus bahkan bertekad akan segera melayangkan surat laporan kepada pimpinan Bea Cukai dan instansi terkait, dan tidak menutup kemungkinan akan melakukan aksi unjuk rasa di Jakarta sebagai bentuk desakan agar masalah ini segera ditindaklanjuti.

Dirinya bahkan menduga ada kongkalongkong antara oknum Bea Cukai dan oknum APH dengan para distributor sehingga para peredar barang illegal ini merasa selalu aman.

“Banyak agen dan pengecer menjual rokok non cukai yaitu HELIUM, CAPPUCCINO, SKY, KING GARET, KING BAKO, ARROW secara terang-terangan, tapi tidak ada penindakan, dan patut diduga adanya praktik suap yang dilakukan para pelaku untuk melindungi jaringan peredaran. Kami menduga ada aparat yang diberi suap, agar bisnis ilegal ini berjalan mulus. Padahal sangat merugikan negara,” ujarnya.

Sementara itu, hasil penelusuran di lapangan menunjukkan bahwa rokok ilegal dijual dengan harga jauh lebih murah dibanding rokok legal, yakni berkisar antara Rp15.000 hingga Rp18.000 per bungkus. Harga yang lebih terjangkau ini menarik minat konsumen dari kalangan pelajar hingga masyarakat berpenghasilan rendah.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Bea Cukai belum memberikan keterangan resmi terkait maraknya peredaran rokok ilegal di Ende.( tim)

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Redaksi76.Com

+ Gabung

Exit mobile version