Wakapolsek Ende Ipda Heru Sutaban mengungkapkan bahwa begitu pihaknya menerima laporan darurat dari warga melalui pesan WhatsApp, beliau bersama personel Polsek Ende langsung turun tangan menuju lokasi bersama Tim Damkar Kabupaten Ende.Begitu mendapat informasi dari warga, saya bersama anggota langsung bergerak ke lokasi.
Tantangan kami di lapangan cukup berat karena titik api berada di lereng bukit yang curam dengan kemiringan sekitar 30 derajat, serta selang dari mobil Damkar tidak bisa menjangkau ke atas. Ujarnya.
Kendati dihadapkan pada medan yang sulit, hal tersebut tidak menyurutkan semangat petugas bersama warga. Dengan mengandalkan kerja sama tim, mereka menggunakan cara manual membawa air menggunakan jerigen berkapasitas 5 liter serta membuat sekat bakar untuk memutus jalur api.
”Karena medan yang menantang, kami bersama warga dan kawan-kawan dari Damkar berinisiatif memadamkan api secara manual menggunakan jerigen dan membuat sekat pembatas. Berkat kerja sama yang solid dan respons cepat semua pihak, api berhasil dipadamkan secara total dalam waktu dua jam tanpa ada korban jiwa maupun kerugian material,” Ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Ipda Heru Sutaban mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan tidak melakukan pembakaran sembarangan yang dapat memicu bencana Karhutla.
Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat Ende, khususnya di musim yang rentan ini, agar tidak sembarangan membakar sampah atau membuka lahan dengan cara dibakar. Kelalaian kecil bisa berdampak besar bagi lingkungan dan keselamatan kita bersama.
Kami dari kepolisian akan terus melakukan monitoring berkala untuk memastikan situasi tetap aman dan kondusif. tutupnya.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Redaksi76.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
