Sementara itu, piahak Beacukai Labuan Bajo yang dikonfirmasi tim media ini melalui Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan, Ahmad Faesol mengatakan bahwa Bea Cukai Labuan Bajo selalu berkomitmen dan terus berupaya semaksimal mungkin melakukan upaya dalam rangka pemberantasan rokok illegal.
Upaya pemberantasan rokok ilegal tersebut menurutnya tidak hanya di Kabupaten Ende tetapi di seluruh wilayah kerja Bea Cukai Labuan Bajo mulai dari Kabupaten Manggarai Manggarai Barat sampai dengan Lembata.
“Komitmen tersebut dapat kami buktikan berdasarkan data hasil penindakan atas rokok illegal selama tahun 2024 di seluruh wilayah kerja Bea Cukai Labuan Bajo sebanyak 804.696 batang rokok illegal dan 26.985 liter minuman mengandung etil alcohol illegal”,katanya
Dengan jumlah barang hasil penindakan tersebut, setidaknya Bea Cukai Labuan Bajo dapat mengamankan potensi kerugian negara sebesar Rp 652.929.683 untuk rokok illegal dan Rp 463.895.520 untuk MMEA illegal.
Kegiatan dalam rangka pemberantasan tidak hanya dilakukan melalui kegiatan operasi penindakan saja, namun juga dilakukan kegiatan sosialisasi tentang ciri rokok illegal dan bahaya negatif atas konsumsi rokok illegal.
Selain itu, Bea Cukai Labuan Bajo juga selalu berkolaborasi dengan aparat penegak hukumm lainnya termasuk satpol PP serta melibatkan Masyarakat apabila ada informasi peredaran rokok illegal.
“Dengan keterbatasan sumber daya yang ada, baik manusia dan anggaran serta luasnya wilayah pengawasan tidak menutupi kemungkinan masih adanya peredaran rokok illegal”,tulisnya
Penulis: Arnold Dewa
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Redaksi76.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
