Redaksi76.com || Ende – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ende dari Fraksi Partai NasDem, Marinus Kota yang akrab disapa Yani Kota, menyampaikan kritik tajam terhadap program Pemerintah Kabupaten Ende bertajuk Proyek Perubahan Gerakan Membangun Ende Baru Mandiri Atasi Sampah (Proper Gerbang Emas) yang secara resmi diluncurkan pada Jumat, 3 Oktober 2025.
Melalui sambungan telepon kepada tim redaksi pada Sabtu, 4 Oktober 2025, Yani menilai bahwa program tersebut tidak menyentuh akar persoalan dan dinilai belum menawarkan solusi konkret atas permasalahan pengelolaan sampah yang selama ini membelenggu Kota Ende, terutama saat musim hujan tiba.
“Program ini cenderung normatif dan tidak jauh berbeda dengan inisiatif serupa yang pernah diluncurkan oleh pemerintahan sebelumnya, yang hasilnya juga nihil. Sampah tetap menjadi momok utama di Kota Ende setiap musim penghujan,” ungkap Yani.
Menurutnya, pendekatan yang hanya menekankan pada aspek edukasi tanpa diimbangi dengan penyediaan sarana dan prasarana yang memadai, berpotensi menghasilkan dampak yang minim, bahkan tidak berarti.
“Edukasi kepada masyarakat memang penting, namun tanpa didukung dengan fasilitas yang memadai, hasilnya akan tetap nihil. Lihat saja di Jalan Udayana, tidak tersedia tempat penampungan sampah sementara sebelum diangkut ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA). Lalu masyarakat harus membuang sampah ke mana?” tegasnya.
Lebih lanjut, Yani juga menyinggung minimnya fasilitas pengangkutan sampah yang mampu menjangkau pemukiman warga di wilayah dengan akses terbatas.
“Apakah pemerintah sudah menyediakan kendaraan roda tiga yang dapat mengakses gang-gang kecil atau rumah-rumah yang jauh dari jalan utama? Hal-hal semacam ini yang justru semestinya menjadi perhatian serius pemerintah, bukan sekadar meluncurkan program tanpa implementasi yang terukur,” tambahnya.
Yani turut mempertanyakan progres realisasi anggaran sebesar Rp5 miliar yang telah dialokasikan oleh pemerintah pusat untuk pengadaan TPA baru. Ia mengingatkan agar Pemkab Ende tidak menyia-nyiakan kesempatan tersebut.
“Kita ingin tahu sejauh mana langkah konkret pemerintah dalam merealisasikan pengadaan TPA baru tersebut. Jangan sampai dana sebesar itu hangus karena tidak dimanfaatkan hingga akhir tahun anggaran. Ini bukan hal yang bisa dianggap remeh,” katanya dengan nada serius.
Sebagai penutup, Yani menekankan agar pemerintah daerah tidak hanya terpaku pada peluncuran program-program simbolik, tetapi lebih pada upaya nyata dan terukur yang dapat memberikan dampak langsung bagi kebersihan dan kesehatan lingkungan masyarakat Kota Ende.
“Harus ada solusi konkret. Pemerintah tidak boleh hanya duduk nyaman sambil meluncurkan program demi program yang justru membuat masyarakat bingung karena tidak ada perubahan yang dirasakan,” pungkasnya.
Berita Sebelumnya
Pemerintah Kabupaten Ende secara resmi meluncurkan Proyek Perubahan Gerakan Membangun Ende Baru Mandiri Atasi Sampah atau yang dikenal dengan sebutan Proper Gerbang Emas, sebagai inisiatif strategis dalam upaya percepatan penanganan sampah secara berkelanjutan di wilayah Kabupaten Ende.
Peluncuran ini dilaksanakan pada hari Jumat, 3 Oktober 2025, sebagai bentuk komitmen kuat pemerintah daerah dalam menanggulangi persoalan lingkungan yang kian kompleks.
Dalam sambutannya, pimpinan daerah menegaskan bahwa problematika sampah di wilayah kota Ende tidak bisa lagi dianggap sepele.
Permasalahan ini tidak hanya dipicu oleh infrastruktur drainase yang belum memadai, tetapi juga oleh rendahnya kesadaran sebagian masyarakat yang masih membuang sampah secara sembarangan, terutama ke saluran drainase, yang menyebabkan penyumbatan serta pencemaran lingkungan, terlebih saat musim hujan tiba. Kondisi ini berdampak buruk pada estetika kota dan kenyamanan warga secara keseluruhan.
“Wajah Kabupaten Ende secara keseluruhan tercermin dari kondisi wilayah kotanya. Maka dari itu, saya menekankan agar Camat dan para Lurah di wilayah perkotaan dapat membangun sinergi yang efektif bersama komunitas-komunitas peduli lingkungan. Terpenting dari itu, masyarakat harus dilibatkan secara aktif dan sadar dalam upaya menjaga kebersihan dan mengelola sampah secara bijak,” tegas beliau dalam pidatonya.
Pemerintah Kabupaten Ende sejatinya telah memiliki dasar hukum berupa Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah, namun dalam implementasinya, penanganan sampah dinilai masih jauh dari optimal.
Banyak rumah tangga, perkantoran, dan pelaku usaha yang belum menerapkan prinsip pemilahan sampah dari sumber, dan masih menggunakan metode pembuangan yang tidak ramah lingkungan.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Redaksi76.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
