Sebagai langkah nyata, Pemerintah Daerah melalui Dinas Lingkungan Hidup telah dialokasikan anggaran untuk pengadaan lahan yang akan digunakan sebagai Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) pada tahun anggaran 2025.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan seluruh jajarannya diberikan mandat untuk bergerak cepat dalam proses pengadaan lahan serta mempersiapkan sarana dan prasarana pendukung lainnya secara optimal.
Peluncuran Proper Gerbang Emas ini bukan hanya sebuah seremonial semata, melainkan merupakan titik awal dari reformasi sistem pengelolaan sampah secara komprehensif dan terintegrasi di Kabupaten Ende.
Proyek ini diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan dalam meningkatkan kualitas lingkungan, kesejahteraan masyarakat, serta pada akhirnya berdampak positif terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Dengan hadirnya Proper Gerbang Emas, Pemerintah Kabupaten Ende mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjadi bagian dari perubahan besar dalam pengelolaan lingkungan. Karena masa depan Kabupaten Ende yang bersih, sehat, dan berdaya saing adalah tanggung jawab bersama.
#EndeBersih2025
#ProperGerbangEmas
#MandiriAtasiSampah
Penulis: Arnold Dewa
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Redaksi76.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
