Opini  

Mabes Polri Harus Bongkar Kasus Kematian Ladies dan Polisi di Kafe Coklat (Catatan untuk Gerombolan Mafia Nagekeo (16)

Tindakan razia yang dilakukan Polsek Aesesa tidak salah. Waktu itu, masalah human trafficking atau perdagangan manusia sudah marak. Polisi setempat harus memeriksa setiap pendatang dan pertanyaan sederhana dimulai dari legalitas: apakah mereka punya KTP setempa? Demikian pula dengan penertiban kafe yang beroperasi tanpa izin. Intervensi Tegu terhadap penertiban yang dilakukan Polsek Aesesa harus diselidiki. Apa kaitan Tegu dengan Kafe Coklat dan para ladies?
Tahun 2021, Serfolus Tegu merupakan Kasat Intelkam Polres Nagekeo. Ia menjadi perwira Polisi yang berwenang menerbitkan izin keramaian termasuk izin untuk bisnisnya sendiri: Kafe Coklat. Dalam kasus ini, Tegu sebenarnya sudah semestinya dikenai hukuman etik karena menyalahgunakan wewenang melalui izin keramaian yang ia terbitkan berdampak pada keuntungan pribadi. Misalnya, dengan menggunakan rujukan Peraturan Internal Polri dimana telah diberlakukan larangan kepada anggota polisi yang menjalankan usaha yang dapat memengaruhi tugasnya atau menimbulkan benturan kepentingan.
Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 9 Tahun 2017 tentang Usaha Bagi Anggota Kepolisan Negara Republik Indonesia (Polri), pasal 2 Ayat 2 menyatakan, polisi dilarang untuk menjalankan usaha yang dapat merugikan negara. Polisi dilarang untuk bekerja sendiri atau bekerja sama dengan orang lain di dalam atau luar lingkungan kerja dengan memanfaatkan untuk penetingan bisnis dengan tujuan mencari keuntungan pribadi, golongan atau pihak lain yang dapat merugikan negara.
Polisi diizinakan berbisnis tapi dengan beberapa syarat yang harus dipenuhi. Pertama, izin tertulis: mendapatkan izin tertulis dari pejabat berwenang, seperti Kapolri atau atasan langsung. Dua, tidak mengganggu tugas utama: usaha tidak mengganggu kewajiban dan tanggung jawab pokok sebagai anggota Polri. Tiga, larangan menggunakan fasilitas dinas: tidak menggunakan fasilitas dinas kepolisian untuk kepentingan usaha pribadi. Empat, larangan penyalahgunaan jabatan: tidak memanfaatkan posisi sebagai anggota Polri untuk keuntungan pribadi.

Lima, usaha harus legal: jenis usaha harus sah dan tidak terlibat dalam aktivitas ilegal.

Selain itu, Tegu juga diduga kuat merekayasa kepemilikan Kafe Cokelat dengan mencantumkan nama Bibiana Oi, keponakannya sendiri. Tidak hanya merekayasa kepemilikan Kafe Coklat, ia juga terbukti menjadikan Bibiana Oi, alias Putri, sebagai istri simpanan hingga dikaruniai seorang anak perempuan bernama Ajelika Tegu.

Mencantumkan nama Bibiana Oi sebagai pemilik palsu merupakan perbuatan melawan hukum dan penyelundupan hukum (fraus legis) serta perbuatan tidak jujur dalam penerbitan dokumen perizinan usaha dan administrasi usaha.

Pada sisi yang lain, Serfolus Tegu juga mempertontonkan pelanggaran etik berat dengan menjalankan usaha terselubung, menjalankan relasi kekuasaan termasuk menggunakan relasi kekeluargaan untuk menjalankan bisnis yang bertentangan dengan aturan Polri. Yang terberat ialah Tegu melakukan perzinahan terhadap seseorang yang bukan istri sah yang terikat dalam perkawinan yaitu keponakannya sendiri serta diduga kuat beberapa perempuan lain di Kafe Cokelat hingga memiliki anak.
Fakta ini merupakan pelanggaran etik Polri yang sangat berat sehingga bisa ditindaklanjuti tanpa pengaduan atau laporan dengan ancaman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Bahkan dalam relasinya dengan Bibiana Oi, keponakannya sendiri, Tegu sebenarnya telah memelihara anak kandung biologisnya sendiri namun ia merekayasanya sebagai anak angkat dalam pengakuan ke publik (VoxNTT, 10/1/2026).

Pada tahun 2021, terjadi tragedi memilukan di Kafe Coklat. Seorang ladies bernama Rovina Gamur alias Vila, 23, meninggal dunia setelah diduga mengonsumsi miras di Kafe Coklat. Ketika dirawat di ruang UGD RSD Aeramo, Jumat (18/06/2021), nyawanya tak tertolong. Tragisnya, almarhumah meninggal dalam keadaan hamil enam bulan. Seperti dilaporkan Media Indonesia (22/6/2021) saat kritis di Kafe Coklat, terlihat busa di mulut Rovina.

Korban miras malam itu bukan hanya Rovina, melainkan ada lima orang yang menenggak miras. Menurut Media Indonesia, korban yang terdeteksi meninggal dunia hanya Rovina Gamur dan Januaris Pinem alias Pinem, anggota Polres Nagekeo. Tiga lainnya juga terkapar akibat alkohol, tetapi keberadaan mereka tidak diketahui, termasuk oleh awak media. Sangat patut diduga, ketiga ladies yang terkapar akibat alkohol itu juga telah meninggal dunia. Butuh sebuah investigasi mendalam dari institusi berwibawa kepolisian RI khususnya Mabes Polri untuk membongkar dugaan kejahatan kemanusiaan yang sadis dan brutal ini. Desakan para tokoh agama Katolik dan Islam sebagaimana diberitakan Media Indonesia harus menggerakkan dan mendorong Mabes Polri dan Polda NTT untuk membuka tabir dugaan kejahatan kemanusiaan yang patut diduga sangat kuat diotaki oleh Serfolus Tegu untuk menghilangkan jejak kejahatannya.

Yang patut disoroti publik adalah kinerja Polres Nagekeo yang selalu mengabaikan otopsi. Setiap kematian tidak wajar harus diotopsi. Polisi wajib melakukan otopsi (bedah mayat) untuk kematian tidak wajar demi kepentingan hukum dan pembuktian tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 133 dan 134 KUHAP. Meskipun ada kewajiban pemberitahuan dan permohonan izin keluarga, penolakan keluarga tidak menggugurkan kewajiban hukum jika sangat diperlukan dan ada ancaman pidana bagi penghalang (Pasal 222 KUHP).
Di titik ini, banyak kasus kematian tidak wajar di Flores dan Lembata khususnya dan di NTT umumnya, tidak terungkap karena polisi kehilangan kepekaan kemanusiaan dan lupa memiliki semacam insting investigatif untuk berani bekerja keras membongkar dugaan kejahatan kemanusiaan di balik misteri kematian tidak wajar itu. Polisi yang gagah berani melakukan investigasi dan membongkar kejagatan kemanusiaan di balik kematian tidak wajar hanya ada dalam film-film yang diproduksi di Barat.

Demi kebenaran dan keadilan, semua kasus kematian tidak wajar harus diusut. Kematian sejumlah ladies dan seorang polisi setelah menenggak miras di Kafe Coklat harus diusut. Peran Tegu dalam kaitan dengan Kafe Coklat dan sejumlah kematian perlu didalami dengan saksama oleh Mabes Polri dalam kolaborasi dengan Propam Polda NTT. Penyelidikan terhadap keterlibatan Tegu di Kafe Coklat perlu dipercepat. Propam Polda NTT harus lebih maju dan berani lagi mengusut dugaan kejahatan kemanusiaan yang diduga diotaki Serfolus Tegu, terutama kasus kematian tidak wajar di Kafe Coklat.

Nama Tegu juga dikaitkan dengan dugaan sejumlah kasus pidana. Selain Kafe Coklat dan para ladies serta seorang anggota polisi yang meregang nyawa setelah menenggak miras, beredar dugaan kuat bahwa Tegu juga bagian dari Mafia Waduk Lambo, Mafia BBM, dan sejumlah praktik mafia lainnya. Dugaan ini harus diklarifikasi oleh Polri lewat sebuah investigasi serius dan komprehensif. Untuk membantu tugas polisi, para jurnalis diberikan kebebasan untuk melakukan investigasi. Mereka, para jurnalis itu, harus bebas dari tekanan dan intimidasi polisi.

Sebagian besar anggota polisi di Polres NTT khususnya di Polres Nagekeo sudah muak dengan tingkah laku Tegu. Mereka menilai orang ini sudah melakukan tindakan memalukan yang mencoreng nama baik Polri. Jauh lebih banyak polisi yang baik di Republik ini dibanding polisi bermasalah seperti Tegu. Daripada rusak susu sebelanga, lebih baik nila setitik dibuang ke laut.

Pola Teror Tegu
Tahun 2021 menjadi titik puncak terbongkarnya rangkaian skandal yang diduga melibatkan AKP Serfolus Tegu. Kasus ini bermula dari hubungan asmara yang dijalinnya dengan sejumlah perempuan yang bekerja di Cokelat Cafe, sebuah tempat hiburan malam. Konflik memuncak ketika terjadi benturan asmara antara AKP Serfolus Tegu dengan Bibiana Oi, yang juga dikenal dengan nama Putri. Putri terancam dikeluarkan dari Cokelat Cafe, dan ancaman serius inilah yang mendorongnya mulai membuka satu per satu skandal yang selama ini tertutup rapat sejak 2017.
Kisah ini berawal saat Putri masih bekerja di salah satu tempat hiburan malam di Kecamatan Riung, ketika AKP Serfolus Tegu menjabat sebagai Kapolsek Riung. Saat itu Putri masih berusia belasan tahun. Dari perkenalan tersebut, hubungan keduanya semakin dekat.
Ketika AKP Serfolus Tegu dipindahkan ke Polres Ngada dan menjabat sebagai Kasat Intel, Putri turut dibawa ke Bajawa. Di sana, AKP Serfolus Tegu tinggal di Asrama Polisi bersama istri dan anaknya, sementara Putri juga tinggal bersama mereka. Putri kemudian diberikan pekerjaan sebagai penata rias serta pekerjaan lain selama berada di Bajawa.

Pada masa menjabat sebagai Kasat Intel Polres Ngada, AKP Serfolus Tegu mulai merintis bisnis tempat hiburan malam di kawasan Malaruma yang dikenal dengan nama Cokelat Cafe atau Cokelat Room. Pengelolaan tempat ini memanfaatkan pengalaman Putri yang sebelumnya bekerja di dunia hiburan malam di Riung.

Dalam perjalanan waktu, Putri hamil dan melahirkan seorang anak perempuan di RS Sanglah, Denpasar, Bali. Setelah kelahiran anak tersebut, AKP Serfolus Tegu menyarankan Putri untuk beristirahat di Kupang. Ia juga diduga mencari sepasang “orang tua palsu” yang akan mengaku sebagai pihak yang menyerahkan anak tersebut kepadanya, sehingga seolah-olah AKP Serfolus Tegu melakukan proses adopsi resmi.

Sejak saat itu, AKP Serfolus Tegu diduga memiliki kontrol penuh atas Putri dan Cokelat Cafe. Setiap persoalan yang berkaitan dengan Cokelat Cafe selalu melibatkan dirinya, termasuk razia yang dilakukan oleh Polsek Aesesa yang sempat memicu kemarahannya, sebagaimana pernah diberitakan oleh Vox NTT.

Ketika kemudian dipindahkan ke Polres Nagekeo dan kembali menjabat sebagai Kasat Intel, kekuasaan AKP Serfolus Tegu semakin besar. Selain berperan dalam pengurusan izin keramaian Cokelat Cafe, ia juga merupakan pemilik tempat hiburan tersebut. Ia bahkan menempatkan Putri-yang disebut sebagai istri simpanan sekaligus keponakannya sendiri-sebagai “mami” di Cokelat Cafe, bersama keterlibatan anggota keluarganya. Situasi ini membuat bisnis tersebut berjalan sangat lancar.

Konflik asmara mulai pecah secara terbuka pada Juni 2021. Putri mengetahui bahwa AKP Serfolus Tegu diduga menghamili beberapa bawahannya di Cokelat Cafe, salah satunya seorang perempuan bernama Kiki yang berasal dari Provinsi Nusa Tenggara Barat. Merasa dikhianati dan marah, Putri kemudian memutuskan untuk membongkar seluruh aib AKP Serfolus Tegu, termasuk praktik-praktik yang terjadi di Cokelat Cafe.
Sebagai respons, AKP Serfolus Tegu diduga mengerahkan aparat kepolisian untuk melakukan razia berturut-turut selama tiga hari di Cokelat Cafe, dengan tujuan menekan Putri agar meninggalkan tempat tersebut. Akhirnya, Putri bersama beberapa rekannya keluar dari Cokelat Cafe. Dari tempat persembunyiannya, Putri mulai secara terbuka mengungkap dugaan pelanggaran yang dilakukan AKP Serfolus Tegu.
Upaya awal Putri dilakukan dengan menyerahkan bukti-bukti kepada seorang wartawan lokal di Nagekeo. Namun alih-alih dipublikasikan, bukti-bukti tersebut justru dikembalikan kepada AKP Serfolus Tegu, yang membuat Putri semakin tertekan. Maka untuk menghindari jeratan pelanggaran etik dan disiplin Polri, AKP Serfolus Tegu kemudian diduga memanfaatkan saudara kandung Putri, Herry dan Arnold, guna menekan Putri agar menghentikan upayanya membuka aib tersebut.

Dalam rekaman tahun 2021 yang beredar luas di tengah publik, Serfolus Tegu meneror dan mengintimidasi Putri agar meninggalkannya secara baik-baik dan tidak membuka aibnya yang menurut mulutnya sendiri telah diketahui pimpinan Polres Nagekeo kala itu. Ancaman yang disampaikan adalah jika Putri terus berbicara, ia akan digiring ke Polres Nagekeo dan diproses secara hukum dengan menggunakan UU ITE. Ancaman sebagai bukti kepanikan dan kekalapan Tegu ini aneh secara akal sehat karena UU ITE yang diproduksi negara untuk melindungi martabat kemanusiaan justru digeser menutupi aibnya sendiri. Tegu menggunakan sepotong kekuasaannya di Polres Nagekeo untuk menunjukkan dominasi demi meneror Putri agar menghentikan suara kebenarannya. Ancaman menggunakan “pedang hukum” inilah yang diduga menjadi pola AKP Serfolus Tegu dalam menghadapi siapa pun yang berani menentangnya, dengan ungkapan yang kerap ia lontarkan: “akan saya giring ke Polres”.

Pola ancaman serupa juga dialami oleh Pater Steph Tupeng Witin dan aktivis PMKRI, Narsinda Tursa yang berbuah buruk: dijatuhkannya sanksi demosi oleh Propam Polda NTT. Serfolus Tergu telah lama memakai pola usang ini untuk meneror jurnalis kritis dan warga yang mencari keadilan hukum. Tegu menjadikan institusi Polres Nagekeo sebagai alat teror kekerasan. Rupanya Serfolus Tegu merasa bahwa Polres Nagekeo adalah miliknya.
Pola yang sama ini juga dipakai oleh rombongan pengacara Tegu khususnya pengacara gondrong yang doyan melaporkan kasus hukum melalui media sosial miliknya. Orang-orang ini maju tak gentar tanpa urat malu membela yang membayar. Bahkan para pengacara berziarah ke segenap sudut untuk mencari bahan teror. Semua akhirnya terdiam. Bungkam. Sepi. Sunyi. Mungkin lagi bersedih melihat tokoh yang selama ini mereka puja-puji tanpa henti di media sosial peliharaan mereka dijatuhi sanksi demosi oleh Propam Polda NTT. Itu baru kasus pengancaman kepada aktivis PMKRI. Belum lagi kasus Kafe Coklat dan deretan kasus lainnya.

Terakhir, publik Nagekeo mendesak Mabes Polri untuk turun melakukan investigasi kasus kematian ladies dan oknum anggota polisi di Kafe Coklat milik Serfolus Tegu yang tidak pernah disentuh proses hukumnya oleh Polres Nagekeo. Kapolres Nagekeo sekarang ini pun tampaknya sangat lemah dan tidak mampu mengambil tindakan apa pun. Fakta kematian ladies dan oknum anggota polisi sudah membusuk dalam laci meja Kapolres Nagekeo tapi bau tengiknya belum tercium juga.
Kita mendesak publik Nagekeo bersama institusi agama Islam dan Katolik agar bersatu mendesak Mabes Polri turun membersihkan Polres Nagekeo yang sejak Kapolres Yudha Pranata menjadi bunker para mafia Nagekeo. Polres Nagekeo hanya sekadar menjadi alat teror dari Kapolres Yudha Pranta dan Serfolus Tegu untuk membungkan suara kebenaran. Sekali lagi, kita mendesak Mabes Polri segera turun mengusut kasus fakta kematian ladies Gamur dan polisi Pinem. Darah kedua orang ini, mungkin juga tiga ladies lain yang menghilang itu, sedang berteriak-teriak memanggil semua orang yang masih memiliki nurani kemanusiaan agar membongkar kebusukan Kafe Coklat milik Serfolus Tegu ini.)**

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Redaksi76.Com

+ Gabung

Exit mobile version