Topik : ,

Aktivitas Bongkar Muat Batu Bara Untuk PLTU Ropa Telah Miliki Izin dari DPMPTSP NTT

Terkait regulasi, bisa disesuaikan dan berproses karena ada kepentingan lebih besar yang tidak boleh dikorbankan, yakni kebutuhan listrik masyarakat di 5 kabupaten. Harus ada ruang diskusi agar persoalan pokoknya yaitu kebutuhan utama masyarakat terhadap pasokan listrik tidak diabaikan dan terganggu,” tandasnya.

Menurutnya, kalaupun ada masalah yang timbul terkait proses bongkar muat, maka masalah tersebut perlu dicari jalan keluar bersama agar proses bongkar muat batu bara harus tetap berjalan.

Terkait perizinan harus juga disederhanakan sesuai dengan situasi dan kondisi yang ada. Nanti saya dan teman-teman akan menemui Kementrian Perhubungan,Direktur Utama PT.PLN dan teman-teman di komisi untuk berdiskusi agar kepentingan masyarakat tidak boleh dikorbankan,”tegasnya.

Syharulah menghimbau kepada Kepala Kantor Kesayahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Ende untuk tidak lagi mempersoalkan perizinan bongkar muat dan hal terkait lainnya karena akan menghambat Program Indonesia Terang yang telah dicanangkan oleh Presiden Jokowi.

Jika KSOP Ende menghentikan kegiatan secara sepihak, maka dampaknya adalah masyarakat menjadi korban, peralatan rumah sakit tidak bisa beroperasi dan bisa saja masyarakat akan menuntut KSOP untuk bertanggungjawab,“ ujarnya.

Menurut Politisi PKB ini, Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi telah mengungkap bahwa ada 30 % jetty yang beroprasi secara ilegal di Indonesia.

Kendati demikian, Menteri Perhubungan telah memberikan ruang kepada para pengelola untuk tetap mengoperasikan jetty-nya kurang lebih selama 3 s/d 6 bulan dengan catatan mereka akan mengusulkannya sebagai BOP.

Ini sikap pak Menteri ketika melakukan Rapat dengar Pendapat (RDP) Komisi V DPR RI. Kalau tidak salah pada Kamis (24/11/2022) lalu,” bebernya. (B76/tim)

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Redaksi76.Com

+ Gabung

Exit mobile version