Korupsi : Rana Maladministrasi

Saya ambil contoh Presiden, Menteri DPR mendapat kewenangan atribusi dari Konstitusi.
Delegasi adalah pelimpahan Kewenangan dari Badan atau Pejabat Pemerintahan yang lebih tinggi kepada Badan atau Pejabat Pemerintahan yang lebih rendah dengan tanggung jawab dan tanggung gugat beralih sepenuhnya kepada penerima delegasi. Berarti delegasi kewenangan dari menteri kepada gubernur atau bupati/ walikota.

Pendelegasian  ini haruslah berdasarkan peraturan perundang-undangan. Maksudnya adalah, pendelegasian kewenangan diatur misalnya, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, atau peraturan daerah.

Kasat Resktim Polres Ende menerangkan bahwa  Kadis Kesehatan saat itu  sudah mendelegasikan kewenangan kepada PPK,  maka semua pekerjaan dan pengelolaan keuangan menjadi  tanggungjawab seorang  PPK tersebut hanya karena diberi  kewenangan delegasi.

Pertanyaannya, SK PA dan SK PPK yang menerangkan adanya kewenangan delegasi dalam SK itu “kata Mengingat” menggunakan   dasar hukum  yang mana, apakah menggunakan Peraturan Pemerintah (PP, red,- )  Peraturan Presiden ( Peppres, red,-) atau Peraturan Daerah ( Perda, red,-)  nomor dan tahun berapa ? Karena bicara hukum itu logik argumentatif dan prediktabilitas. Tidak bisa ditafsirkan sendiri akan melahirkan logika sesat sehingga kesimpulan seenaknya (ex falso quolibet, red,- ).

Mandat adalah pelimpahan kewenangan dari badan dan/atau pejabat pemerintahan yang lebih tinggi kepada badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang lebih rendah dengan tanggung jawab dan tanggung gugat tetap berada pada pemberi mandat. Dan, dalam praktik keseharian bupati memberikan mandat kepada Sekertaris Daerah (Sekda, -) atau kepala dinas.

Kepala Dinas (PA, red,’ ) mandat kepada kuasa pengguna anggaran (KPA, red,- ). Hal ini diatur dalam UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Misalnya SK dikeluarkan oleh Sekertaris Daerah (Sekda, red,-) Kabupaten Ende a/n Bupati Ende tentang pencabutan ijin mendirikan usaha SPBU oleh PT “X”, maka PT “X” harus menggugat Bupati Ende bukan Sekda karena Sekda menjalankan kewenangan mandat dari bupati dalam konsep logika hukum administrasi.

Jadi maaf dalam kaitannya dengan penyidikan perkara pengadaan 5 unit ambulance, PA sebagai kepala dinas dalam konsep hukum administrasi (pemerintahan, red,- ) tidak logik menggunakan kewenangan delegasi karena ada suatu lompatan logika hukum dalam hal ini yang diduga tidak wajar.

Oleh karena itu, Kejaksaan Negeri Ende ketika menerima berkas pelimpahan Polres Ende, ini perlu mencermati secara logik argumentatif karena kasus korupsi bukan delik formil yang dianggap telah selesai dengan dilakukannya tindakan yang dilarang dan diancam dengan hukuman oleh undang-undang, melainkan delik materiil yang dianggap telah selesai dengan ditimbulkannya akibat yang dilarang dan diancam dengan hukuman oleh undang-undang.

Akibat dari pembelian 5 kendaraan ambulance negara tersebut, negara telah mengalami kerugian yang diduga
oleh oknum pejabat TUN di Dinkes Ende yang kewenangannya berdasarkan SK Bupati Ende. )**

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Redaksi76.Com

+ Gabung

Exit mobile version