Merasa terpanggil untuk bersama rakyat NTT dan Penggiat Anti Korupsi, Kolusi dan Nepotisme di NTT serta Pejuang Ham Indonesia, maka kami dari KOMPAK INDONESIA (Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi Indonesia) dan PADMA INDONESIA (Pelayanan Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian Indonesia), menyatakan; Pertama, mendesak Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Kupang dan Pengadilan PHI Kupang agar tidak terjebak praktek KKN dan tidak fair serta tidak Adil syarat kepentingan. Untuk mengawasi Majelis Hakim maka kami akan bekerjasama dengan KPK RI, Banwas MA, Ombudsman RI, Komnas Ham dan Komisi Yudisial.
Kedua, mendesak DPRD NTT untuk proaktif menyelamatkan Bank NTT dengan meminta pertanggungjawaban Gubernur NTT dan mendukung segera RUPS Luar biasa untuk selamatkan Bank NTT dari kehancuran akibat praktek KKN.
Ketiga, KOMPAK Indonesia dan PADMA Indonesia siap mendampingi Izshak dan Eddy Nggagas meminta perlindungan LPSK dan melaporkan resmi ke KPK RI dan OJK RI. (B76/Tim)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Redaksi76.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
