Kejari Ende Diminta Segera Periksa 13 Anggota DPRD Terkait Dugaan Korupsi Anggaran Pokir TA 2025

Berikut 13 nama dari 30 Anggota DPRD Ende Yang Dilantik Pada Bulan Agustus 2024.
1. Yosefat Yosef Lima, SH
2. Abdul Kadir Hasan
3. Ferdinandus Watu
4. Yohanes Kaki
5. Mikhael Tani Badeoda
6. Agustinus Wadhi
7. Syaiful Racmat Soy
8. Carlos Ronaldo Christofer Sara,SH.M.Kn
9. Flavianus Waro,S.Psi
10. Anselmus Kaise
11. Nikolaus Bhuka
12. Siprianus Doi, SH
13. Arminus Wuni Wasa

Seperti yang perna diberitkan media ini sebelumnya (12/04), Bupati Ende, Yoseph Benediktus Badeoda menduga ada penyimpangan anggaran di dalam pemberian Pokir (Pokok-Pokok Pikiran) di DPRD Ende. Hal itu berdasarkan hasil cash opname (pemeriksaan atau audit kas secara fisik) yang dilakukan Bupati dan Wakil Bupati Ende.

“Ini kejanggalan ya? Musrenbang kan di bulan Maret-April. Sedangkan mereka baru dilantik pada Bulan Agustus. Pertanyaan kita, ini dari hasil reses yang mana? Karena di Bulan Maret-April 2024, mereka belum menjadi anggota DPRD,” kritik Badeoda saat diwawancarai pada Jumat (11/04) di pelataran Kantor Bupati Ende.

Menurut Bupati Ende itu, berdasarkan hasil Cash Opname, ditemukan 19 orang anggota DPRD yang baru dilantik pada Agustus 2024 lalu, juga mendapatkan anggaran dana Pokir tahun 2024. Hal ini berbahaya, karena melawan hukum.

Bupati Yoseph Badeoda menegaskan, dirinya tidak mau ikut- ikutan (tidak setuju, red) dengan hal tersebut yang menurutnya salah. Ia juga sudah mengingatkan OPD untuk berhati-hati.

Badeoda kemudian menyinggung terkait anggota DPRD Ende yang menantangnya untuk debat terbuka mengenai polemik POKIR di DPRD Ende.

“Kalau menentang saya buka – bukaan, ya kita buka-bukaan. Kira – kira siapa yang terbukti melakukan kejahatan?” tegasnya.

Ketika ditanyai lebih lanjut mengenai langkah yang akan diambilnya terkait temuan dugaan penyimpangan Dana POKIR tersebut, ia menegaskan, tergantung pemahaman Anggota DPRD Ende.

“Kalau mereka mau kembalikan (dana Pokir, red) ke pemerintah, untuk dijalankan sesuai kebutuhan masyarakat seperti jalan tani dan lain sebagainya ya ok. Kalau tidak, saya tidak berani menjalankan, karena ini barang haram,”jelasnya.

Bupati Badeoda mengungkapkan, informasi dan data terkait dugaan penyimpangan Dana Pokir DPRD Ende itu ia peroleh dari Sekwan DPRD Ende. “Ini menjadi pegangan saya,” tandasnya. (tef)

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Redaksi76.Com

+ Gabung

Exit mobile version