Berstatus Tersangka, VK Bisa Jadi Caleg

Seperti yang perna diberitakan media ini sebelumnya, penyidik Satreskrim Kepolisian Resor (Polres) Ende memiliki cukup alat bukti terkait keterlibatan VK selaku Kuasa pengguna Anggaran (KPA,red,-) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lima (5) unit mobil Ambulance Tahun Anggaran (TA) 2019 pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Ende.

Hal tersebut ditegaskan Kapolres Ende, AKBP.I Gede Johni Mahardika,SH.S.IK, MH melalui Kasatreskrim, Iptu Yance Kadiaman, SH kepada tim media ini saat ditemui di ruang kerjanya pada Rabu, 1 November 2023.

“Penyidik tentu tidak gegaba dalam menentukan status tersangka kepada seseorang tanpa ada bukti dan keterangan para pihak. Dan itu semua tergambar dalam dokumen yang menunjukan dugaan keterlibatan dan pembiaran yang dilakukan oleh VK selaku KPA dan IGS selaku PPK yang mengakibatkan negara mengalami kerugian, tegas Yance Kadiaman.

Kasatreskim Yance menjelaskan, penetapan para tersangka masing-masing, penyedia jasa /kontraktor, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) berdasarkan bukti permulaan yang cukup, yang diatur pada pasal 17 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana yaitu dua alat bukti sesuai pasal 184 KUHAP yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa.

Penyidik, lanjut Yance Kadiaman, telah melakukan pemeriksaan terhadap 22 orang saksi. Empat (4) saksi ahli yang terdiri dari ahli akuntan public dan BPKP untuk menghitung kerugian negara serta ahli LKPP yang menerangkan tentang proses pengadaan barang dan jasa, dan ahli pidana.

Yance Kadiaman mengukapkan, dari hasil perhitungan yang dilakukan BPKP dan ahli Akuntan Public, ditemukan kerugian negara sebesar Rp 441.415.484 (Empat Ratus Empat Puluh Satu Empat Ratus Lima Belas Empat Ratus Delapan Puluh Empat Rupiah ) sehingga  tersangka VK dan IGS sendiri dijerat pasal 2 ayat (1) subsider pasal 1 juntco pasal(1) undang-undang RI Nomor 91 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juntco pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP

“Dalam proses penyidikan, penyidik menemukan ada keterlibatan tersangka VK selaku KPA berupa penandatangan dokumen penting, diantaranya penandatangan surat perintah pembayaran dan dokumen lainnya.” sebut Yance Kadiaman.

Walau demikian, aku Kasatreskrim Yance, dalam proses penanganan perkara tersebut, ada perbedaan pandangan antara penyidik Satreskrim Polres Ende dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ende. Namun, dirinya berjanji melakukan komunikasi dengan JPU karena sama-sama memiliki pemahaman dan niat serta tujuan yang sama dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Jadi hari Senin tanggal (6/11/2023) penyidik akan menyerahkan kembali berkas perkara (P19) untuk dua tersangka, masing-masing tersangka VK selaku KPA dan tersangka IGS selaku PPK ke JPU untuk diteliti. Sementara satu tersangka lain yaitu penyedia jasa/kontraktor, berkasnya sudah P21 dan siap disidangkan,“ tandasnya. ( B76/tef)

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Redaksi76.Com

+ Gabung

Exit mobile version