Ende, Redaksi76.com – Matahari belum tinggi saat ratusan warga sudah memadati halaman Sekretariat DPD II Partai Golkar Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur, Sabtu pagi (4/10).
Di tengah udara pagi yang segar, tampak wajah-wajah penuh harap. Bukan karena ada hajatan besar, tapi karena sebuah kepedulian yang sederhana: pasar murah.
Di antara kerumunan, Maria Wea, seorang ibu rumah tangga berdiri sambil menggenggam kupon pasar murah. Ia datang sejak pukul enam pagi. “Saya takut kehabisan,” ujarnya dengan senyum canggung. “Ini sangat berarti bagi kami.”
Hari itu, dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-61 Partai Golkar, DPD II Golkar Ende menggelar pasar murah yang menyedot antusiasme warga dari berbagai penjuru.
Sebanyak ratusan paket sembako, berisi 5 kg beras SPHP, 1 kg gula pasir, dan 1 liter minyak goreng, dijual seharga hanya Rp61.000, sebagai simbol usia partai yang telah melewati enam dekade lebih berkiprah di Indonesia.
Di Balik Angka, Ada Harapan
Harga pasar untuk satu paket seperti itu bisa mencapai lebih dari Rp150.000. Namun pagi itu, angka 61 bukan sekadar penanda usia. Ia menjadi angka harapan, simbol bahwa partai politik masih bisa hadir dengan cara yang sederhana namun bermakna.
“Jika beli sendiri di pasar, tidak mungkin kami bisa dapat di bawah seratus ribu,” tutur Maria. “Tapi ini… hanya Rp61.000. Sangat membantu kami yang hidup pas-pasan.”
Bagi sebagian orang, sembako mungkin tampak biasa. Tapi di tengah naiknya harga kebutuhan pokok, kehadiran pasar murah menjadi oase kecil di tengah kemarau ekonomi. Tak heran jika kerumunan warga begitu bersemangat, bukan karena sekadar diskon, tapi karena merasa didengar.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Redaksi76.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
