“Untuk mengatasi masalah kesehatan, kita akan bangun Puskesmas pembantu, dengan demikian seluruh kebutuhan masyarakat desa Nila akan teratasi. Berkaitan
dengan akses laut ke desa Nila bupati Yosef mengaku, waktu tempuh lebih cepat sampai kota Ende menggunakan jalur laut namun pembangunan fasilitas dermaga tidak bisa dilakukan karena tidak direkomendasikan oleh pemerintah pusat karena alasan keselamatan. Kondisi laut selatan yang ganas jika dipaksakan maka harus memerlukan anggaran yang sangat besar dan mubasir dan tentu saja tidak sebanding dengan kebutuhan masyarakat desa Nila yang bisa diatasi dengan akses jalan darat.” tandas bupati Yosef.
Sementara itu mantan Kepala Kantor Kesyahbandar dan Otoritas (KSOP) Ende, Abia Foe yang dihubungi melalui sambungan salulernya pada hari Rabu (11/2/2026) pukul 07. 32 Wita menegaskan saat menjabat, dirinya sudah melakukan survei lokasi pembangunan dermaga mini di Nila bersama tim dari Kementrian Perhubungan (Dirjen Perhubungan Laut), Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Unit Penyelenggara Pelabuhan Jakarta, Distrik Navigasi Kementrian KKP.
“Survei kita lakukan selama 6 (enam) bulan lamanya dan saat itu pak Abraham Badu menjadi Kepala Dinas Perhubungan kabupaten Ende, tetapi hasil nya tidak mendapat ijin dari pihak terkait karena di pantai Nila itu selain tidak memiliki pelabuhan, data angin, pasang surut, arus, batimetri atau kedalaman dan data tanah atau geoteknik untuk memastikan struktur dermaga yang kokoh semuanya tidak memenuhi syarat teknik” tandasnya.
Menurut Abia Foe, pembangunan dermaga itu bukan asal bangun. Dermaga itu adalah proyek infrastuktur yang diatur sangat ketat melibatkan keamanan pelayaran, tata ruang dan dampak lingkungan dan harus mendapat izin dari kantor Kesyahbandar.
Dermaga kata Abia, harus dibangun dan
ditempatkan di perairan yang terlidung dan memilki kolam pelabuhan yang tenang dan kedalaman air yang cukup dan wajib terintegrasi dengan pelabuhan darat berfungsi sebagai tempat sandar kapal, perahu, naik turun penumpang, bongkar muat barang.
“Bangun dermaga itu harus ada pelabuhan yang ekosistimnya luas mencakup area perairan dan darat untuk mendukung operasional dan di Nila itu sama sekali tidak ada pelabuhan jadi tidak direkomondasikan bung, analoginya sederhana bung, pelabuhan itu sebuah terminal bus besar lengkap dengan fasilitas kantor, toilet, tempat tunggu dan lain-lainya sedangkan dermaga itu adalah halte atau garasi tempat bus itu benar-benar berhenti dan menurunkan dan menaikan penumpang di dalam terminal.“ paparnya. (tef)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Redaksi76.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
