Miris! JPU Biarkan Kontraktor Bebas, PPK Dituntut Pidana Penjara 12 Tahun

Berdasarkan informasi dan data yang dihimpun Tim Media, kedua perkara tersebut bermula ketika CV. Lembah Ciremai yang beralamat di Bogor Jawa Barat memenangkan tender Pembangunan Puskesmas Wairiang di Bean pada tanggal 25 Juni 2019. CV. Lembah Ciremai juga memenangkan tender Pembangunan Puskesmas Balairung d Wowon pada tanggal 3 Juli 2019.

Penadatanganan kontrak Puskesmas Balauring dilakukan 10 Juli 2019 dengan Nomor: 07.02/SP.KONTRAK-P.BALAURING/Dinkes/VII/2019, senilai 5.944.072.471 Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) dikeluarkan PPK tanggal 12 Juli 2019. Waktu pelaksanaan selama 150 hari kalender hingga 9 Desember 2019.

Sedangkan Kontrak Puskesmas Waitiang di Bean ditandatangani pada tanggal 28 Juni 2019 dengan Nomor: 01.02/SP.KONTRAK-P.Wairiang/Dinkes/VI/2019. Waktu peksanaan selama 128 hari kalender hingga 28 November 2019.

Dalam pelaksanaan kedua proyek tersebut CV. Lembah Ciremai mengalami keterlambatan pelaksanaan pekerjaan dengan berbagai alasan, antara lain perubahan lokasi pembangunan, kelangkaan semen dan Pandemi Covid-19. Karena itu PPK mengambil kebijakan adendum CCO (Change Contract Order) dan perpanjangan waktu pelaksanaan. Namun CV. Lembah Ciremai dapat melaksanakan fisik pekerjaan kedua Puskesmas tersebut hingga 85 persen. Sehingga PPK melakukan pembayaran termin II sebesar 80 persen dari kedua proyek tersebut.

Ketika fisik kedua proyek tersebut mencapai 95 persen, dilakukan PHO (Purchising Hand Over/Serah Terima Pertama) dari CV. Lembah Ciremai kepada PPK dengan sejumlah catatan perbaikan kekurangan volume pekerjaan/cacat mutu yang harus diperbaiki kontraktor pelaksana. Walaupun demikian kedua Puskesmas tersebut telah digunakan oleh Pemkab Lembata untuk pelayanan masyarakat di saat Pandemi Covid-19.

CV. Lembah Ciremai pun mengajukan permohonan pembayaran 100 persen namun ditolak PPK dengan alasan perusahaan tersebut belum melakukan perbaikan terhadap temuan pemeriksaan Tim PHO pada kedua Puskesmas tersebut. Dana proyek yang masih ditahan PPK sebesar 20 persen dari masing-masing proyek dengan total lebih dari Rp 2 Milyar.

CV. Ciremai lalu melaporkan dugaan penipuan ke Polres Lembata karena PPK tidak membayar sisa proyek tersebut. Namun laporan penipuan dioetuedjan okeh Polres Lembata karena masalah tersebut merupakan wanprestasi yang menjadi ranah sengketa hukum perdata antara kedua bela pihak. Kemudian, perusahaan dari Bogor ini melakukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Lewoleba. Namun saat memasuki sidang ketiga, mediasi kedua pihak dinyatakan gagal, PPK ditetapkan sebagai Tersangka dan ditahan oleh penyidik Kejari Lembata. Padahal proses Gugatan Perdata CV. Lembah Ciremai sedang berjalan.

Pada Oktober 2021, dilakukan pemeriksaan oleh tim pemeriksa dari Politeknik Negeri Kupang (berdasarkan permintaan Kejari Lembata, red) pada realisasi fisik pekerjaan mencapai 85 persen. Di Puskesmas Balauring, ditemukan kekurangan volume/cacat fisik sekitar Rp 156 juta dan di Wairiang sekitar Rp 550 juta. Nilai temuan ini menjadi besar karena tim pemeriksa menganggap kekurangan volume per item pekerjaan sebagai total lost (kerugian total, red) sehingga menghitung kekurangan volume suatu item pekerjaan sebagai total kerugian keseluruhan item pekerjaan tersebut. Padahal Tim Pemeriksa Politeknik Negeri Kupang tersebut tidak memiliki Sertifikasi Ahli dari Kementerian PUPR RI.

Selain menemukan kekurangan volume/cacat fisik pekerjaan, tim pemeriksa Politeknik Negeri Kupang juga menghitung denda keterlambatan ‘seenak perut sendiri’. Di proyek Puskesmas Balaiuring, Tim Politeknik Negeri Kupang menghitung denda keterlambatan sekitar Rp 2,7 M. Sedangkan denda keterlambatan proyek Puskesmas Wairiang sekitar Rp 466 juta.

Tim Politeknik Negeri Kupang menghitung seluruh adendum perpanjangan waktu sebagai denda. Alhasil denda keterlambatan membengkak hingga sekitar Rp 2,7 M pada proyek Puskesmas Balaiuring atau sekitar 50-an persen dari nilai proyek (setelah dipotong pajak, red). Padahal sesuai aturan, denda maksimal hanya sebesar 5 persen dari nilai proyek (setelah dipotong pajak, red).

Berdasarkan hasil pemeriksaan Tim Politeknik tersebut, penyidik Kejari Lembata menghitung sendiri kerugian negara yang katanya dikuatkan dengan keterangan Ahli Akuntan Publik, I Wayan Ramantha (dalam memberikan keterangan tidak di bawah sumpah dan tidak hadir dalam persidangan, red).

Padahal sesuai aturan, satu-satunya lembaga negara yang berhak melakukan Perhitungan Kerugian Negara (PKN) adalah BPK RI (atau setidaknya BPKP, red). Sedangkan perhitungan PKN oleh lembaga lain, harus di declare oleh BPK RI. (Brt.76/Tim)

 

CATATAN REDAKSI
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut diatas, Anda dapat mengirimkan artikel dan /atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami,sebagaimana diatur dalam pasal (1) ayat (11) dan (12) Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirim melalui email :berita76gmail.com atau ke no kontak : 0813 3982 5669/0812 3646 2309.

Ikuti Berita Kami di www.berita76.co

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Redaksi76.Com

+ Gabung

Exit mobile version