“Saya yakin untuk Ende kita bisa dapat pimpinan DPRD. Pesan saya untuk para kader baik DPAC hingga pengurus anak ranting, mulai bekerja mensosialisasikan cita cita perjuangan partai Demokrat yang berjuang dalam visi dan misi, dan platfom perjuangan partai Demokrat itu pembagian dari manifesto dan ideologi partai Demokrat untuk kepentingan rakyat, dengan tujuan dan cita cita partai politik dengan tagline bersama rakyat berjuang untuk perubahan dan perbaikan”, tandasnya
Sementara itu, Sekretaris DPC Partai Demokrat Kabupaten Ende, Maksimus Mari mengatakan, kegiatan pelantikan tersebut, merupakan agenda DPC Demokrat Ende yang diajukan ke DPD Demokrat NTT, untuk melantikkan dewan pimpinan anak cabang, dewan pimpinan ranting dan dewan pimpinan anak ranting.
Untuk pengurus DPAC lanjutnya, dilantik sebanyak 21 DPAC dan 278 anak ranting, namun hari ini untuk pengurus anak ranting hanya diambil dari dapil I (satu) sebanyak 25 ranting.
“Seluruh kecamatan sudah terisi untuk pengurus ranting dan untuk pengurus anak ranting, dari 989 anak ranting sudah 90% atau sekitar 830 anak ranting yang sudah terisi, sisanya 10% yang belum lantik dan nantinya akan diambil tiap dapil, sambil menunggu jadwal ketua DPD atau wakil ketua umum Beny K. Harman untuk pelantikan DPRT yang belum dilantik”, ujarnya
Kegiatan ini, tambah Maksi, bertujuan untuk konsolidasi dan sekaligus memperkuat partai untuk kerja kerja politik partai Demokrat, mulai dari atas sampai ke akar rumput. Ia berharap, pelantikan ini merupakan sebuah semangat atau spirit untuk semua kader partai Demokrat untuk memenangkan pemilu 2024.
“Target kami setiap dapil itu 4 kursi, melalui kerja kerja pembentukan ini adalah sebuah kerja politik untuk menuju pada pemenangan pemilu 2024. Juga sebagai tujuan partai untuk kepentingan masyarakat demi untuk kesejahteraan masyarakat itu sendiri”, pukasnya. (B76/Tim)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Redaksi76.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
