Karena dari rangkaian peristiwa hukum ini sangat terang benderang ketiga terduga ini ada mens rea(niat), actus reus (perbuatan) serta meeting of minds ( kesepahan pikiran/kehenda). Artinya, apapun argumentasi anda bertiga di depan RDP DPRD dan nanti di Kejaksaan Negeri tidak akan menghentikan proses tindak pidana. Ada adagium Latin lex dura sechta tamen scripta ( hukum keras tertulis demikian).
Rapat RDP DPRD hari ini harus digelar karena info dari ketua TaGSi (koordinator guru) sampai pagi ini belum ada undangan. Jangan ada kesan kebohongan publik karena kesepakatan adalah “utang” yang harus dibayar. Dalam RDP, para guru harus punya sikap tegas dan konkrit sebagai berikut :
1. Uang wajib dikembalikan utuh;
2. Komitmen ini harus dalam tertulis tanda tangan diatas meterai oleh ketua TAGSI, Pimpinan Dewan, Inspektorat, para terduga serta saksi satu anggota dewan dan satu guru;
3. Dalam waktu 7 hari terhitung sejak tgl 11 agustus uang tersebut sudah dikembalikan;
4. Jika lewat tanggal tersebut lanjut proses hukum di Kejaksaan Negeri Sikka.
Semoga! )*
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Redaksi76.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
