– tolong di buatkan Zebra Cros di sekolah yang ada di Ende unk penyebrangan anak-anak Sekolah di Kabupaten Ende khusus di Ling.Bhoanawa.
– meminta Polres Ende untuk penyelesaian masalah dipercepat jangan pilih kasih.
(3). Siprianus kabu tokoh Masyarakat ketua RT 03 RW 08 Kel.Rukun Lima Ling.Bhoanawa.
– kalau bisa pak, tolong di sosialisasi kewenanagan polisi tangan kasus apa-apa saja pak, kami masyarakat awam tidak tahu, kewenangan Polisi mengenai tindak Pidana apa saja yg polisi tangani.
– jelaskan kewenangan instansi pemerintah dan Polisi terkait penimbunan minyak, apakah dari instansi pemerintah bisa menangani.contohnya kasus penimbunan minyak.
(4). Alysius Bara Ketua RT 07 Tokoh masyarakat ling Bhoanawa.
– adanya marak penipuan simpanan bodong, trus di selesaaikan jalur hukum, trus uang masyarakat tuh pak di kemanakan, kenapa tidak di kembalikan kepada kami masyarakat yang menjadi Korban.
(5.) Oma Kire tokoh masyarakat Kel. Rukun Lima, Ling.Bhoanawa
– Tentang gong Belajar, tolong tertibkan anak-anak sekokah yang masih main keliaran masih jam belajar, sudah waktunya jam belajar mereka asyik main Game di HP, kami minta pak Bhabin tolong di tertibkan anak- anak kami ini.
– tentang Kamtibmas, banyak kasus pencurian ternak, ayam di Ling.Bhoanawa, tolong di cari tahu pelakunya.
(6). Elias amat tokoh maayarakat.
– menyangkut motor racing yang marak, ini sangat menggangu pak tolong di tertibkan bukan malam hari saja pak tapi di siang hari juga, sekali lagi tolong di tertibkan.
Semua saran kritik dan masukan yang di sampaikan oleh Tokoh agama, tokoh Masyarakat tokoh wanita dan Warga Kelurahan Rukun Lima Ling.Bhoanawa secara umum langsung di jawab oleh Kapolres Ende akan di dalami dan direspon dengan cepat oleh Kapolres Ende. Kegiatan berakhir Pukul 10.45 Wita. (B76/Tim)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Redaksi76.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
