“Langkah yang di tempuh ini merupakan bentuk penolakan Permohonan Permohonan Peninjauan Kembali (PK) terhadap Kubu Moeldoko yang kesekian langkah ingin melakukan begal dengan cara-cara yang tidak terhormat”, terangnya.
“Oleh sebab itu Perlindungan dan Keadilan yang diberikan kepada Mahkamah Agung RI melalui pengadilan Negeri Ende yang dimohonkan oleh KSP Moeldoko dan JAM, karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan AD/RT Partai Demokrat yang telah disahkan dan diakui Oleh Negara”.
Maxi Mari, Sebagai Sekretaris DPC Kabupaten Ende, saat menyerahkan Surat permohonan mengharapkan agar dengan di terimanya Surat Permohonan ini untuk dapat di lanjuti dan di perhatikan oleh Pengadilan Negeri Ende sesuai dengan tahapan dan kewenangan. (B76/Tim)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Redaksi76.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
