“Apabila dalam waktu 7 hari setelah surat somasi ini kami berikan
saudara tidak mengindahkannya maka kami Keluarga Besar Alm. Bapak Raymundus Seran Sonbai dan Almh. Mama Klara Hoar, akan mengajukan Surat Somasi Kedua dan gugatan hukum secara perdata maupun pidana ke pihak berwajib”, demikian Perpetua Seran Sonbai mengakhiri surat somasinya.
Informasi dari berbagai sumber menyebutkan bahwa tanggal 03 Desember 2014 silam, disebutkan pada hari itu sudah diadakan Acara Penyerahan sebidang tanah berukuran luas 1.000 meter persegi.
Penyerahan dilakukan Lusianus Fatin atas nama tokoh masyarakat dan tokoh adat Desa Fatuaruin. Selanjutnya, bidang tanah tersebut dijadikan lokasi pembangunan SMP Negeri Wekfau.
Dalam dokumen Berita Acara Penyerahan tersebut disebutkan kalau sebelah utara bidang tanah tersebut berbatasan dengan Theresia Bui dan Perpetua Seran, sebelah selatan berbatasan dengan Lusianus Fatin dan Yakobus Seran, sebelah timur berbatasan dengan jalan raya dan sebelah barat berbatasan dengan Yoseph Taek dan Nikolas Tefa.
Tetapi, dalam Berita Acara Penyerahan itu tidak disebutkan bidang tanah seluas 1.000 meter persegi itu milik siapa, apakah milik perseorangan atau milik suku tertentu.
Tindakan Penyerahan Tanah yang dilakukan Lusianus Fatin pun dipertanyakan. Sebab, sebagai orang yang menyerahkan tanah sewajarnya dia tahu asal-usul tanah itu. Siapa pula pemiliknya. Apakah bidang tanah itu milik pribadinya atau milik suku tertentu.
Pemerintah dan publik juga perlu tahu kalau bidang tanah itu milik pribadi, siapa orangnya. Kalau milik suku tertentu, suku apa.
Lusianus Fatin sebagai orang yang menyerahkan tanah itu kepada Kades Fatuaruin Servatius Bere saat itu, hingga berita ini naik tayang, belum berhasil dikonfirmasi.
Pihak Dinas P dan K Kabupaten Malaka juga belum dikonfirmasi.
Sementara itu, mantqn Kepala Desa (Kades) Fatuaruin Servatius Bere yang dihubungi melalui selulernya, Senin (07/08/2023) petang, membenarkan kalau bidang tanah milik almarhum Raymundus Seran Sonbai dan Klara Hoar itu diserahkan Lusianus Fatin atas nama tokoh masyarakat dan tokoh adat Desa Fatuaruin. Sedangkan pihak yang menerima adalah dirinya sebagai Kades Fatuaruin.
Diungkap kalau penyerahan tanah itu berdasarkan kesepakatan para tokoh pendidikan, tokoh masyarakat dan tokoh adat yang hadir dalam rapat bersama pada saat itu untuk kepentingan pembangunan gedung sekolah.
Sebab, menurut Servatius, salah satu syarat pembangunan sekolah adalah tanah lokasi sekolah. Tetapi, Servatius hanya bisa tertawa ketika ditanya tanah itu diperoleh dari siapa.
“Kalau ada upaya hukum dari keluarga yang komplain, kami banyak orang yang terseret”, demikian Servatius.(B76/tim)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Redaksi76.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
