Menarik, bahwa alasan adanya dugaan manipulasi data inilah, penerima manfaat memutuskan untuk menolak menandatangani dokumen serah terima pekerjaan (PHO).
Bukti lain, pemilik rumah atas nama Maria Lidya Luruk di Dusun Laenklobor, Desa Alkani mengaku, kontraktor hanya mengerjakan pengecatan tembok pada rumah yang sudah jadi sebelumnya.
Alfons Klau, warga Dusun Laenklobor di Desa Alkani juga mengaku kontraktor hanya menambahkan cat orange pada tembok rumah yang sudah bercat hijau. Kemudian, kontraktor hanya memberikan uang Rp 1 juta kepada pemilik rumah untuk mengerjakan plafon.
Pertanyaan kita, bagaimana pekerjaan seperti ini lolos opname ? Bagaimana model opname yang dilakukan konsultan pengawas dan PPK ?
Konsultan Pengawas, Putut Kurdo Nugroho, ST, kepada wartawan, Selasa (08/08) mengatakan, pemilik rumah mengakui item pekerjaan yang ada dan menandatangani berita acara.
Kontraktor pelaksana rumah bantuan seroja di Desa Halibasar, Vinsen Loes yang dikonfirmasi wartawan, Rabu (09/08) mengaku cara PHO proyek rumah bantuan bencana seroja beda dengan proyek lain.
Ditanya tentang item pekerjaan dalam dokumen serah terima, Vinsen Loes yang dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Rabu (09/08) mengaku todak ada dokumen PHO.
Vinsen menjelaskan, cara PHO pada proyek rumah bantuan seroja ini beda dengan proyek lain. Saat opname, konsultan pengawas hanya tanya lisan saja lalu mengukur dan menentukan apapak volume pekerjaan sudah cukup atau ada kekurangan.
Catatan tim wartawan, opname ulang terhadap pekerjaan rumah bantuan seroja telah dilakukan terhadap pekerjaan rumah milik Ignas Tae di Dusun Manubai Timur tersebut, Senin (30/01/2023) lalu.
Dalam pengukuran ulang tersebut diketahui, pekerjaan rehab sedang pada rumah milik Ignas Tae mengalami kekurangan volume. Nilai kekurangannya pun fantastis, yakni Rp 7 Juta lebih.
Nilai ini mendekati separuh dari total anggaran konstruksi rehab sedang yakni Rp 20 juta.
Sebagaimana diketahui, total anggaran untuk rehab sedang rumah bantuan seroja adalah 25 Juta Rupiah. Dari Total tersebut, sebanyak 80 persen untuk konstruksi. Sedangkan 20 persen, yakni 5 Juta Rupiah untuk ongkos kerja.(Brt.76/tim)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Redaksi76.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
