Sementara itu, pemilik bangunan tembok pagar rumah di RT 28 yang biasa disapa Glen dan tidak mau disebut nama lengkapnya mengatakan, sebelum tembok pagar rumah dikerjakan, dirinya sudah mengukur luas bidang tanah agar bisa disesuaikan dengan sertifikat tanah miliknya.
“Kami juga taulah, inikan jalan to, buat apa kami kerja saja jadi kerja dipinggir jalan to. Kecuali kami kerja diatas jalan baru kami salah, inikan dipinggir jalan”, ungkapnya
Ia katakan, terkait persoalan yang diprotes warga RT 28 itu, merupakan tindakan keliru karena luas bidang tanah yang sesuai sertifikat tanah tersebut sebesar 427 dan pihaknya juga mengerjakan tembok pagar rumah berada dipinggir jalan bukan diatas jalan.
“Makanya saya bilang, kalau kamu bilang saya salah, kamu lapur ke pertanahan, lapur polisi, atau perlu ke ranah yang lebih lanjut putuskan toh”, terangnya.
Ia juga tambahkan, jika warga tidak tau terkait luas bidang tanah tersebut dan benar atau tidak pengerjaan tembok pagar tersebut, baik juga kalau dicari tau dulu, jangan asal masuk padahal kita ini sama sama mengerti.
“Kami hanya mau clear-kan betul tidak, bukan berarti kami punya tanah sampai ditengah langsung kami pasang tidak, kami tidak sampai segitunya. Kami hanya mau clear betul tidak”, ujarnya (TIM/B76)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Redaksi76.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
