Diadukan ke Polda NTT,Bupati Alor Malah Tuding Keponakannya Sebagai ‘Orang Gila’

Bupati Amon Djobo menjelaskan bahwa Ia adalah penerima penghargaan Kalpataru sehingga tidak mungkin merusak lingkungan. “Saya dan alm. Piet Tallo menerima Kalpataru dari Ibu Megawati saat menjadi Presiden. Tidak mungkin saya sengaja merusak lingkungan. Kalau saya curi yah laporkan saja ke KPK. Jangan cari-cari masalahlah. Orang bodoklah,” tandasnya.

Amon Djobo mengaku pernah menjadi Kepala Badan Lingkungan Hidup selama 3 tahun dan menjadi Kepala Dinas Kehutanan selama setahun. “Saya banyak tanam pohon dimana-mana untuk hijaukan daerah ini. Tak mungkinlah saya sengaja merusak hutan mangrove,” tegasnya.

Menurut Amon Djobo, saat membeli lahan tersebut tumbuh berbagai jenis pohon campuran, seperti mahoni, jati, kelapa, mangrove putih dan pohon asam. “Ada pohon asam besar-besar. Ada juga mangrove putih yang biasa dipotong warga untuk bakar batu bata merah di sekitar lokasi itu,” jelasnya.

Amon Djobo mengakui, lokasi tersebut pernah diperiksa oleh Tim dari Polda NTT. “Penyidik dari Polda sudah pernah datang lihat. Memang saat pembersihan ada masuk sekitar 3 meter tapi penyidik suruh tanam kembali. Saya sudah tanam kembali dengan rapi. Nanti saya kirim fotonya,” bebernya.

Untuk mengamankan mangrove yang telah ditanam kembali, lanjut Amon Djobo, pihaknya memagar dengan seng bekas. “Kami harus pagar dengan seng bekas supaya mangrove yang ditanam itu tidak diinjak dan dirusak oleh orang yang biasa datang tembak burung. Jadi bukan saya mau kuasai mangrove itu,” tandasnya.

Bupati Amon Djobo yang dimintai foto sertifikat tanah tersebut mengirimkan foto 4 lembar sertifikat. Kwitansi pembelian tanah bermaterai. Juga foto Surat Pernyataan Pelepasan Hak dari para pemilik tanah sebelumnya. Ada 21 lembar foto bukti kepemilikan yang dikirimnya. Selain itu, Bupati Amon juga mengirimkan belasan foto dari ratusan anakan mangrove yang telah ditanamnya.

Ada juga Surat Keterangan di Luar Kawasan Hutan dan PIPPIB dari UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan Wilayah Kabupaten Alor, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan NTT. Dalam surat tersebut dikatakan bahwa berdasarkan hasil survey lokasi serta telaah kawasan hutan maka bidang tanah dengan SHM No.711 diketahui tidak berada di dalam kawasan hutan.
Amon juga mengirimkan foto mangrove yang telah ditanamnya pada lokasi yang dipersoalkan. Tampak dalam foto tersebut, anakan mangrove yang ditanam dengan rapi telah tumbuh subur.

“Suruh mereka datang untuk lihat apa yang saya tanam, ‘Orang Gila’ saja yang persoalkan apa yang saya buat di atas lahan milik saya. Kasihanlah,” ujarnya dengan logat khas Pulau Kenari. (BRT.76./tim)

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Redaksi76.Com

+ Gabung

Exit mobile version