Arnol mengatakan, bantuan dari manajemen PT PLN (Persero) ULP Ende berupa sejumlah kebutuhan pokok masyarakat yang dinilai sangat relevan dengan kondisi warga yang tengah menghadapi berbagai keterbatasan pascabencana.
“Bantuan yang kami terima cukup banyak. Setiap kepala keluarga mendapatkan beras kemasan 15 kilogram, satu rak telur, susu, minyak goreng, serta mi instan satu dus,” ujar Arnol.
Menurut dia, bantuan tersebut memiliki arti penting bagi masyarakat, terutama dalam menopang kebutuhan sehari-hari selama masa pemulihan.
Ia menilai perhatian yang diberikan PLN tidak sekadar membantu memenuhi kebutuhan dasar warga, tetapi juga memberikan dorongan moral bagi masyarakat untuk kembali bangkit setelah mengalami dampak gempa.
“Bantuan ini sangat membantu masyarakat karena dapat meringankan beban hidup mereka untuk beberapa hari ke depan,” katanya.
Arnol menambahkan, kondisi masyarakat terdampak hingga kini masih membutuhkan perhatian dari berbagai pihak.
Karena itu, ia berharap kepedulian serupa dapat datang dari lembaga, dunia usaha, organisasi kemasyarakatan, maupun pihak-pihak lainnya yang memiliki kepedulian terhadap kondisi warga terdampak.
“Kami berharap ada pihak lain yang juga tergerak untuk membantu masyarakat di sini. Saat ini masyarakat masih merasakan kesulitan dan membutuhkan dukungan,” ujarnya.
Ia pun menyampaikan penghargaan kepada PT PLN (Persero) ULP Ende yang telah hadir dan mengambil bagian dalam upaya membantu masyarakat di tengah situasi pemulihan pascagempa.
Bagi warga Potunggo, bantuan tersebut bukan hanya menyangkut pemenuhan kebutuhan pangan, melainkan juga menjadi simbol solidaritas dan kepedulian sosial yang sangat dibutuhkan masyarakat dalam melewati masa-masa sulit pascabencana.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Redaksi76.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
